Open Dumping di TPA Kopi Luhur Cirebon
Pemkot Cirebon Ternyata Sudah Disanksi Soal Open Dumping TPA Kopi Luhur, Pidana Menanti?
Pemkot Cirebon Ternyata Sudah Disanksi Soal Open Dumping TPA Kopi Luhur, Pidana Menanti Jika Tak Dibenahi Selama 180 Hari
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kota Cirebon ternyata telah dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak 7 Maret 2025 terkait praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Sanksi tersebut berupa paksaan pemerintah agar Pemkot Cirebon segera menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka dan menggantinya dengan sistem sanitary landfill atau controlled landfill dalam waktu 180 hari.
Jika tidak dilaksanakan, sanksi pidana menanti.
Baca juga: Menteri LH Sentil Pola Open Dumping di TPA Kopi Luhur Cirebon: Sampah Tanggung Jawab Pembuatnya!
“Kota Cirebon wajib melakukan perubahan penanganan dari open dumping menjadi kegiatan paling tidak sanitary landfill atau controlled landfill."
"Ada waktu 6 bulan ke depan untuk melakukan perbaikan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau langsung TPA Kopi Luhur, Jumat (13/6/2025).
Hanif menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi tindak lanjut Pemkot Cirebon usai masa tenggat tersebut berakhir.
“Nah, pada saat 6 bulan ke depan, tim pengawas lingkungan hidup dan KLHK akan melakukan evaluasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Bapak Wali Kota,” ucapnya.
Baca juga: Bawa 15 Tahanan, Mobil Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Alami Kecelakaan di Jalan Raya Salebu-Mangunreja
Ia menambahkan, jika rekomendasi dalam sanksi administratif itu tidak dijalankan, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Memang, pada kontekstualnya, bunyinya kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, maka kepadanya bisa dikenakan pasal 114, yaitu pemberatan sanksi dan pengenaan pidana,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan, Ardi, menyebut pihaknya tidak melihat adanya perubahan signifikan hingga hari ini.
“TPA Kopi Luhur ini sudah kami berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah sejak 7 Maret 2025."
Baca juga: Kimberly Ryder Tegas Tolak Baim Wong dan Edward Akbar: Enggak Dua-duanya
"Tapi ketika kami melakukan pengawasan lanjutan hari ini, kami tidak mendapatkan tindak lanjut yang signifikan dari rekomendasi yang tertera di dalam sanksi administrasi tersebut,” kata Ardi, di lokasi.
Menurutnya, sanksi administratif tersebut tidak serta-merta dikeluarin tanpa dasar.
Kementerian Lingkungan Hidup juga sebelumnya telah melakukan pengawasan sejak awal tahun.
“Salah satu bunyi rekomendasi itu adalah menghentikan praktik open dumping."
Baca juga: Menteri LH Sentil Pola Open Dumping di TPA Kopi Luhur Cirebon: Sampah Tanggung Jawab Pembuatnya!
"Tapi praktik ini masih terjadi, seperti yang bapak-ibu bisa lihat di belakang ini,” ujarnya.
Open dumping merupakan praktik pembuangan sampah sembarangan di atas permukaan tanah, yang berpotensi menimbulkan bau menyengat hingga gangguan kesehatan masyarakat.
“Jika rekomendasi belum dilaksanakan sampai 180 hari sejak surat sanksi diterima, maka bisa dikenakan pidana paling lama 1 tahun penjara,” ucap Ardi, mengacu pada Pasal 114 UU 32/2009.
Sebagai bentuk peringatan, KLH juga telah memasang plang pengawasan resmi di dekat pintu masuk TPA Kopi Luhur.
Baca juga: Karna Sobahi akan Kasasi, Ini 5 Fakta Menarik Pemecatan Hamzah dan Respons PDIP Majalengka
Garis kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis PPLH" turut dibentangkan sebagai tanda bahwa kawasan tersebut dalam pengawasan ketat.
Isi plang tersebut di antaranya berbunyi:
“PERINGATAN, SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DI AREAL INI.”
"Serta peringatan sanksi pidana terhadap siapapun yang mencoba merusak atau melepas segel pengawasan".
KLH berharap Pemkot Cirebon serius menjalankan rekomendasi pembenahan sebelum sanksi hukum diberlakukan.
Baca juga: Orang Tua di Desa Ciawi Dikumpulkan, Kapolresta Cirebon Ingatkan Soal Jam Malam Anak Remaja
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diminta turun tangan.
“Kami mohon izin kepada Bapak Gubernur untuk bisa lebih intensif melakukan pembinaan melalui Pak Sekda dan Pak Kadis Lingkungan Hidup untuk roadshow ke kota-kota memastikan sanksi ini dilaksanakan dengan baik,” jelas Menteri Hanif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.