Target PAD 2025 Kabupaten Majalengka

Majalengka Ingin Perda Pajak Maksimal, Segini Target Pendapatan Asli Daerah 2025 dan Capaiannya

Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. S

TribunCirebon.com/ Adim Mubaroq
RDP Komisi II DPRD Majalengka, Bapenda Majalengka, Satpol PP hingga 26 Camat di Kantor DPRD Majalengka  

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi ini dimulai dengan rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, para camat, dan kepala seksi ketertiban (Kasie Trantib) dari 26 kecamatan, Jumat (13/6/2025).

Dalam rapat tersebut, Komisi II menetapkan fokus awal pada tiga objek pajak potensial, yakni pajak restoran, pajak air tanah, dan pajak parkir.

“Jenis pajak diatur dalam satu perda. Tapi karena tidak bisa sekaligus, kami Komisi II bersama Bapenda fokus dulu ke tiga objek pajak, yaitu restoran, air tanah, dan parkir, karena potensi PAD-nya cukup besar,” ujar Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, usai rapat.

Baca juga: Bupati Majalengka Minta Lokasi Bekas Galian Direklamasi: Saya Sama Gubernur Kejar Galian Ilegal 


Berdasarkan data yang dipaparkan, tahun lalu penerimaan pajak dari ketiga sektor tersebut mencakup pajak restoran sekitar Rp11 miliar, pajak air tanah Rp1,3 miliar, dan pajak parkir Rp800 juta. 

Menurutnya, data wajib pajak dari tiap kecamatan telah dikirimkan kepada para camat dan Kasie Trantib untuk diverifikasi lapangan.

“Sekarang camat dan Kasie Trantib diminta mendata kembali kondisi riil di lapangan untuk memperkuat basis data. Tujuan akhirnya jelas: peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Dasim.

Perubahan signifikan dalam perda ini adalah sistem pemungutan pajak yang tidak lagi dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada pengguna jasa. Misalnya, dalam transaksi restoran, pajak sebesar 10 persen dibebankan kepada konsumen.

Baca juga: Karna Sobahi akan Kasasi, Ini 5 Fakta Menarik Pemecatan Hamzah dan Respons PDIP Majalengka


“Sekarang lebih adil dan transparan. Pengguna jasa yang dikenakan, bukan usahanya,” tegas Dasim.

Selain itu, pengelolaan parkir yang masih banyak dilakukan secara manual akan diwajibkan untuk menggunakan sistem digital. Sistem parkir berbasis pelat atau manual tidak diperbolehkan lagi.

Perda ini juga mengatur sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, hingga gugatan ke PTUN.

Sementara itu, Plh. Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar menjelaskan pihaknya memang sengaja memfokuskan optimalisasi pada tiga jenis pajak terlebih dahulu.

Baca juga: Pemkot Cirebon Ternyata Sudah Disanksi Soal Open Dumping TPA Kopi Luhur, Pidana Menanti?


“Restoran, pajak parkir, dan pajak air tanah kita prioritaskan dulu. Kalau tiga ini bisa cepat dioptimalkan, jenis pajak lainnya akan menyusul,” katanya.

Rachmat menyebutkan bahwa terdapat total 13 jenis pajak daerah, termasuk PBB, pajak hiburan, reklame, hingga pajak kendaraan bermotor. Namun, saat ini fokus diarahkan pada tiga sektor yang dinilai paling cepat mendongkrak PAD.


Terkait target, Rachmat menyampaikan bahwa pada tahun 2025, target PAD Majalengka ditetapkan sebesar Rp656 miliar. Namun hingga pertengahan tahun, realisasi baru mencapai sekitar 40 persen.


Komisi II DPRD dan Bapenda memastikan bahwa sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2023 akan terus dilakukan secara menyeluruh ke 26 kecamatan. Langkah ini untuk memastikan pemahaman aparat wilayah dan pelaku usaha mengenai regulasi dan mekanisme baru perpajakan yang diterapkan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved