Sistem Penerimaan Murid Baru

Benarkah SPMB 2025 di Cirebon Bebas Titipan? Begini Kata Kepala Cabang Dinas Wilayah X Jawa Barat

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di wilayah Cirebon berjalan transparan, akunt

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di wilayah Cirebon berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari praktik titipan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo, dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

“Seluruh proses harus mengikuti aturan, transparan, dan tidak boleh ada titipan. Itu sudah jadi komitmen bersama,” ujarnya. 

Baca juga: 43 Desa di Kabupaten Tulungagung Terbabat Jalan Tol, Pembebasan Tanah Dilanjutkan Bulan Ini


Ia menjelaskan, SPMB tahun ini dibuka melalui empat jalur utama, yaitu domisili, afirmasi, mutasi atau anak guru dan prestasi.

“Pada tahap pertama, proses seleksi dilakukan untuk tiga jalur awal mulai 10 hingga 16 Juni 2025,” ucapnya.

Ambar merinci, jalur domisili mendapat alokasi 35 persen dari total daya tampung, dengan kriteria seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal, kemampuan akademik dan usia. 

Jalur afirmasi mendapat porsi 30 persen, yang terdiri dari 25 persen untuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan 5 persen untuk penyandang disabilitas. 

Baca juga: 23 Desa di Kabupaten Kediri Terbabat Mega Proyek Tol Kediri-Tulungagung, Segini Nilai Investasinya


Adapun jalur mutasi atau anak guru dialokasikan sebesar 5 persen.

Sementara itu, tahap kedua diperuntukkan bagi jalur prestasi yang menggunakan skema seleksi berbasis tes terstandar.

“Tes ini mencakup prestasi akademik dan non-akademik."

"Nantinya, nilai tes digabungkan dengan skor dari piagam atau kejuaraan yang dimiliki siswa,” jelas dia.

Baca juga: 9 Desa di Kecamatan Prambon Nganjuk Terbabat Tol Kertosono-Kediri, Proyek Dilelang Agustus?


Ia menyebut, proporsi penilaian pada jalur prestasi adalah 70 persen dari nilai tes dan 30 persen dari piagam.

Untuk prestasi akademik meliputi nilai rapor dan kejuaraan bidang studi, sedangkan non-akademik mencakup lomba seni, olahraga dan kepemimpinan.

Menurutnya, seluruh proses SPMB dilakukan secara digital dan dapat dipantau oleh publik. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved