Bobol Dua Sekolah, Komplotan Pencuri Komputer di Majalengka Berhasil Diringkus
Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar dua sekolah menengah pertama
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUN CIREBON.COM, MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar dua sekolah menengah pertama, yakni SMPN 4 Ligung dan SMPN 3 Talaga.
Dalam aksi pencurian tersebut, para pelaku menggondol puluhan unit komputer dan proyektor dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 212 juta.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengungkapkan, dua orang berhasil diamankan masing-masing adalah A.H, warga Kabupaten Bogor, dan G.A, warga Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Keduanya memiliki peran berbeda. A.H bertugas sebagai pengawas situasi, menutup CCTV, dan membungkus barang curian. Sementara G.A adalah eksekutor pencurian sekaligus yang mencarikan penadah,” kata Willy didampingi Kasat Reskrim AKP Ari Ronaldo, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV
Menurutnya, aksi pencurian pertama terjadi di SMPN 4 Ligung, Desa Kedungkencana, Kecamatan Ligung, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku berhasil membawa kabur 8 unit komputer merek Lenovo dan 3 unit proyektor berbagai merek dari ruang laboratorium komputer dengan cara mencongkel gembok pintu.
“Penjaga sekolah sempat melihat pergerakan mencurigakan lewat monitor CCTV, namun memilih diam karena merasa tidak mampu menghadapi tiga pelaku sendirian,” ujar Willy.
Sementara, dia menyatakan, beberapa waktu kemudian, pencurian serupa juga terjadi di SMPN 3 Talaga.
Dengan modus yang sama, para pelaku membawa kabur 10 unit komputer PC. Total kerugian yang dialami kedua sekolah ditaksir mencapai Rp212 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka G.A ditangkap lebih dulu di sebuah kosan di daerah Panjalin Kidul.
Sedangkan A.H ditangkap di Rancaputat. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 unit komputer hasil curian, dua unit sepeda motor, berbagai alat bantu seperti obeng, tang, pisau kater, lakban, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau lebih.
Damai, Ojol Gelar Tabur Bunga Depan DPRD Majalengka untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ikuti Arahan Bupati Eman, PUTR Majalengka Sukses Bangun Infrastruktur dan Bantah Monopoli Proyek |
![]() |
---|
Bantah Isu Penguasaan Proyek di Majalengka, Inspektorat Pastikan Arahan Bupati Eman Sesuai Aturan |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 28 Agustus 2025 di Cirebon dan Majalengka Melambung Jadi Segini |
![]() |
---|
Prestasi Nasional, Baznas Majalengka Dinobatkan Sebagai Pengelola Zakat Dengan Infrastruktur Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.