Anggota DPRD Jabar Gencar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak
Kegiatan sosialisasi ini digelar Toto Suharto di Cigandamekar, Kuningan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Toto Suharto gencar melakukan sosialisasi peraturan daerah Jabar nomor 3 tahun 2021 di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan.
"Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, kita bewarakan bahwa Perda Jabar memiliki fasilitas pelayanan tentang perlindungan anak," kata Toto yang juga Mantan Ketua DPD PAN Kuningan, Selasa (4/6/2025).
Kesempatan dalam melaksanakan kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DPRD Jawa Barat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak-hak anak di seluruh wilayah Jawa Barat.
"Untuk warga yang hadir itu melibatkan tokoh masyarakat, perwakilan lembaga pendidikan, serta organisasi pemerhati anak."
"Mereka diberikan penjelasan mengenai substansi dan implementasi Perda tersebut, yang mencakup hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi," kata Toto saat melangkah kegiatan di aula Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar.
Toto menegaskan bahwa Perda ini hadir sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Baca juga: Anak Buah Zulhas Pastikan Sektor Ekonomi Daerah Bisa Kuat, Ini Penjelasan Anggota DPRD Jabar
Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kuningan Saat Hujan, Pejabat, Kapolres dan Dandim Temui Massa Aksi |
![]() |
---|
Orang Tidak Dikenal Lakukan Pelemparan Bom Molotov, Kaca Gedung DPRD Kuningan Pecah |
![]() |
---|
Dua Anggota Polisi Terluka Akibat Bentrok Saat Unjuk Rasa di Mapolres Kuningan |
![]() |
---|
Macan Tutul yang Lepas di Lembang Park Zoo Ternyata Berasal dari Kuningan |
![]() |
---|
Babak Baru Bayi Meninggal di RS Linggajati Kuningan, Kapolres : Ada Indikasi Praktik Tak Standar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.