Anggota DPRD Jabar Gencar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Kegiatan sosialisasi ini digelar Toto Suharto di Cigandamekar, Kuningan.

|
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Anggota DPRD Jabar H Toto Suharto saat menggelar kegiatan di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Toto Suharto gencar melakukan sosialisasi peraturan daerah Jabar nomor 3 tahun 2021 di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan.

"Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, kita bewarakan bahwa Perda Jabar memiliki fasilitas pelayanan tentang perlindungan anak," kata Toto yang juga Mantan Ketua DPD PAN Kuningan, Selasa (4/6/2025). 

Kesempatan dalam melaksanakan kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DPRD Jawa Barat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak-hak anak di seluruh wilayah Jawa Barat.

"Untuk warga yang hadir itu melibatkan tokoh masyarakat, perwakilan lembaga pendidikan, serta organisasi pemerhati anak."

"Mereka diberikan penjelasan mengenai substansi dan implementasi Perda tersebut, yang mencakup hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi," kata Toto saat melangkah kegiatan di aula Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar. 

Toto menegaskan bahwa Perda ini hadir sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Baca juga: Anak Buah Zulhas Pastikan Sektor Ekonomi Daerah Bisa Kuat, Ini Penjelasan Anggota DPRD Jabar

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved