Pendaftaran SPMB Jabar 2025 SMA/SMK Dibagi Dua Tahap, Ini Informasi Lengkapnya

Berdasarkan portal tersebut, pendaftaran SPMB Jabar 2025 SMA SMK akan dibagi menjadi dua tahap.

tribun
KUOTA SPMB - Calon Peserta Didik Baru bisa mengajukan akun atau cek status verifikasi ajuan akun SPMB Jabar 2025. 

TRIBUNCIREBON.COM - Inilah informasi lengkap pendaftaran SPMB Jabar 2025 tahap 1 untuk SMA SMK, mulai syarat dokumen, jalur pendaftaran dan jadwalnya.

Portal Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat(SPMB Jabar) 2025 untuk mendaftar SMA SMK saat ini sudah bisa diakses melalui laman spmb.jabarprov.go.id.

Berdasarkan portal tersebut, pendaftaran SPMB Jabar 2025 SMA SMK akan dibagi menjadi dua tahap.

SPMB Jabar 2025 tahap 1 akan dimulai pada 10 Juni 2025 dengan pendaftaran dan verifikasi dokumen.

Adapun pendaftaran SPMB Jabar 2025 tahap 1 dibuka untuk jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi SMA SMK.

Selain jalur pendaftaran, pada laman tersebut juga telah diinformasikan terkait syarat daftar SPMB Jabar 2025 tahap 1 lengkap di setiap jalur yang dibuka.

Lantas, apa saja syarat daftar SPMB Jabar 2025 Tahap 1?

Selengkapnya, simak syarat dokumen, jalur pendaftaran dan jadwal SPMB Jabar 2025, melansir laman resminya berikut ini.

Baca juga: Cara Buat Akun SPMB Jabar 2025 Jenjang SMA dan SMK Klik di Link https://spmb.jabarprov.go.id

Syarat Daftar SPMB Jabar 2025

1.Calon murid baru SMA dan SMK, terdiri dari :
2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya.

3. Lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.

Syarat Dokumen Umum Daftar SPMB Jabar 2025 Tahap 1

1. Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).

2. Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved