SPMB

Cara Buat Akun SPMB Jabar 2025 Jenjang SMA dan SMK Klik di Link https://spmb.jabarprov.go.id

Sebentar lagi, pendaftaran SPMB Jabar 2025 tahap pertama akan dibuka, tepatnya yakni pada 10 Juni 2025.

Dinas Pendidikan Kota Bandung
DAFTAR SPMB - Cara Daftar dan Login Link spmb.jabarprov.go.id, SPMB Jabar 2025 Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK! 

TRIBUNCIREBON.COM - Calon murid yang hendak mendaftar ke SMA dan SMK harus memiliki akun di laman resmi Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat (SPMB Jabar) 2025.

Sebentar lagi, pendaftaran SPMB Jabar 2025 tahap pertama akan dibuka, tepatnya yakni pada 10 Juni 2025.

Setiap proses pendaftaran SPMB Jabar 2025 ini dilakukan secara daring atau online melalui laman https://spmb.jabarprov.go.id/ atau aplikasi Sapa Warga.

Oleh karenanya, calon murid harus memiliki akun terlebih dahulu agar bisa mendaftar dan mengunggah dokumen saat pendaftaran dibuka.

Calon murid bisa mendaftar menggunakan akun pemetaan minat yang dibuat pada Maret 2025 untuk mengakses laman resmi SPMB Jabar 2025.

Kendati demikian, bagi calon murid yang belum punya, maka harus membuatnya terlebih dulu.

Lantas bagaimana cara membuat akun SPMB Jabar 2025?

Berikut adalah cara membuat akun SPMB Jabar 2025 dilansir dari laman resminya:

1. Menghubungi operator SMP/MTs di sekolah masing-masing.

2. Jika operator sekolah lupa akun, maka bisa:
- menghubungi operator Dinas Pendidikan atau Kemenag Kabupaten/Kota
- menghubungi langsung Helpdesk SPMB 2025

3. Untuk pembuatan akun di luar Jabar:
- Menghubungi sekolah tujuan
- Datang langsung ke sekolah tujuan

Baca juga: SPMB di Majalengka Digelar Awal Juni 2025, Warga Bisa Lapor ke Disdik Jika Ada Masalah Atau Keluhan

Persyaratan

Berikut dokumen persyaratan umum saat mendaftar SPMB Jabar 2025:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved