SPMB

Lengkapi Dokumen Persyaratan Untuk Daftar SPMB Jabar Tahap 2 Ditutup Tanggal 1 Juli 2025

Pendaftaran SMA SMK dan verifikasi dokumen di SPMB Jabar 2025 tahap 2 dapat anda lakukan mulai Selasa, 24 Juni 2025

tribun
info spmb 2025 

TRIBUNCIREBON.COM - Inilah persyaratan dokumen mendaftar SPMB Jabar 2025 Tahap 2 Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik.

Pendaftaran SMA SMK dan verifikasi dokumen di SPMB Jabar 2025 tahap 2 dapat anda lakukan mulai Selasa, 24 Juni 2025 sampai dengan 1 Juli 2025.

Calon murid baru yang belum lolos seleksi tahap 1, dapat mendaftar lagi lewat jalur prestasi akademik dan non-akademik di SPMB Jabar 2025 tahap 2.

Lantas, apa saja syarat dokumen daftar Jabar 2025 Tahap 2 Jalur Prestasi?

Selengkapnya berikut dokumen berkas syarat umum untuk calon murid baru mendaftar SPMB Jabar 2025 Tahap 2, mengutip laman resminya.

Baca juga: Persyaratan Lengkap Daftar SPMB Jabar Tahap 2 Khusus Jalur Prestasi Tingkat SMA/SMK

Syarat Dokumen Daftar SPMB Jabar 2025 Tahap 2 Jalur Prestasi


Ini dokumen berkas syarat umum untuk calon murid baru mendaftar SPMB Jabar 2025 Tahap 2:

Akta Kelahiran
Ijazah
Surat Keterangan Telah US (jika ijazah belum terbit)

Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk orang tua,

Surat Kelakuan Baik

Surat Tanggung Jawab Mutlak orang tua
Pas photo 3 x 4 sebanyak 3 buah

Tidak hanya itu, ada sejumlah dokumen khusus yang dilampirkan dalam pendaftaran SPMB Jabar 2025 tahap 2:

Jalur Prestasi Nilai Rapor:


1.Melampirkan rapor asli.
2. Nantinya ada pemeringkatan total rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5 pada semua mata pelajaran.

3. Surat keterangan peringkat dari Kepala Satuan Pendidikan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali

Jalur Prestasi Non-Akademik:
1. Melampirkan sertifikat/piagam prestasi.
2. Foto dan/atau video pada saat mengikuti perlombaan/kejuaraan..

3. Surat keterangan prestasi dari kepala Satuan Pendidikan.

4. Surat pernyataan kebenaran piagam/sertifikat prestasi yang diterbitkan oleh induk organisasi tempat perlombaan/kejuaraan diselenggarakan, sertifikat/piagam/surat keterangan hasil uji dari Kementerian Agama Kota Bogor untuk prestasi di bidang keagamaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved