Korupsi Proyek Jalan di Cirebon

Bukan Cuma Fiktif, Proyek Rp 3,5 M di Cirebon Ini Diduga Bikin Negara Rugi Rp 2,6 M

Ada tujuh tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam kasus ini.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
TERSANGKA DUGAAN KORUPSI - Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase fiktif di dua kecamatan, yakni Losari dan Lemahabang, termasuk AP, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, tampak digiring keluar dari gedung Kejari Kabupaten Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di dua kecamatan, yakni Lemahabang dan Losari.

Ketujuh tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan. 

Proyek ini dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon dan bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024 dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan."

"Kami menetapkan tujuh orang tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/5/2025) malam.

Dari dua proyek tersebut, kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.

Untuk proyek di Kecamatan Lemahabang, nilai kontraknya mencapai Rp 1,88 miliar dengan tiga orang tersangka, yakni AP, DT dan RSW.

Sementara itu, proyek di Kecamatan Losari senilai Rp 1,65 miliar, Kejari menetapkan lima tersangka. Mereka adalah AP, OK, C, LM dan T.

“Ini bukan sekadar proyek fiktif, tetapi juga diduga ada proses pembakaran uang negara dalam jumlah besar,” ucapnya. 

Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas dan Kejari Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar dan minta pertanggungjawaban hukumnya,” uja dia. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase fiktif di dua kecamatan, yakni Losari dan Lemahabang.

Salah satu tersangka utama adalah AP, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.

Ia juga menjabat sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

"Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka, termasuk AP selaku Kepala DPKPP."

"Penahanan dilakukan karena adanya cukup bukti keterlibatan mereka dalam proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara," ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/5/2025) malam.

Selain AP, enam orang lainnya yang turut ditahan adalah DT sebagai pengendali pekerjaan, RSW sebagai pengawas, serta OK, C, LM dan T yang terlibat dalam proyek serupa di Kecamatan Losari.

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan jalan dan drainase yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024.

Di Kecamatan Lemahabang, nilai kontrak proyek mencapai Rp 1,88 miliar, sementara di Kecamatan Losari sebesar Rp 1,65 miliar.

Namun dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa pekerjaan di dua wilayah tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Di Lemahabang, sebanyak 72,49 persen pekerjaan tidak dikerjakan.

Sementara di Losari, lebih parah lagi, yaitu 90,57 persen pekerjaan fiktif.

"Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Essadendra Aneksa, menambahkan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Randy Tumpal Pardede juga menambahkan, bahwa pihaknya masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan belum berhenti. Kami akan menelusuri ke mana saja dana itu mengalir dan siapa saja yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” ucap Randy.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pantauan di lokasi pada malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB, para tersangka tampak digiring keluar dari gedung Kejari Kabupaten Cirebon.

Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan wajahnya tertutup masker.

Baca juga: BREAKING NEWS-Kepala DPKPP dan 6 Orang Lainnya Ditahan Kejari, Proyek Jalan di Cirebon Ditilep

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved