Korupsi Proyek Jalan di Cirebon

Anggaran Rp2,6 miliar Ditilep, Proyek Jalan Fiktif di Kecamatan Losari Cirebon Capai 90,57 Persen

Proyek Jalan Fiktif di Cirebon, Kepala DPKPP dan 6 Orang Lainnya Ditahan Kejari

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase fiktif di dua kecamatan, yakni Losari dan Lemahabang, termasuk AP, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, tampak digiring keluar dari gedung Kejari Kabupaten Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Adil Prayitno sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024.

Tak tanggung-tanggung, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar akibat kasus ini.

Pengerjaan jalan fiktif di Kecamatan Losari mencapai 90,57 persen.

Baca juga: BREAKING NEWS-Kepala DPKPP dan 6 Orang Lainnya Ditahan Kejari, Proyek Jalan di Cirebon Ditilep

"Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai lebih dari Rp2,6 miliar," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Essadendra Aneksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Randy Tumpal Pardede juga menambahkan, bahwa pihaknya masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca juga: BREAKING NEWS-Kepala DPKPP dan 6 Orang Lainnya Ditahan Kejari, Proyek Jalan di Cirebon Ditilep

“Penyidikan belum berhenti. Kami akan menelusuri ke mana saja dana itu mengalir dan siapa saja yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” jelas Randy.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pantauan di lokasi pada malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB, para tersangka tampak digiring keluar dari gedung Kejari Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Diskon Tiket Transportasi Umum Segera Diluncurkan, Ada Diskon Tarif Angkutan Laut dan Tiket Pesawat

Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan wajahnya tertutup masker.

Dari gesturnya, terlihat mereka enggan disorot kamera dan segera masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase fiktif di dua kecamatan, yakni Losari dan Lemahabang.

Salah satu tersangka utama adalah AP, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.

Ia juga menjabat sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ngamuk di Acara Nganjang ka Warga Subang: Gak Punya Otak Kamu!

"Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka, termasuk AP selaku Kepala DPKPP."

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved