Korupsi Proyek Jalan di Cirebon

Bukan Cuma Fiktif, Mega Proyek Rp 3,5 Miliar di Cirebon Ini Diduga “Bakar” Rp 2,6 M Uang Negara

Bukan Cuma Fiktif, Proyek Rp 3,5 M di Cirebon Ini Diduga “Bakar” Rp 2,6 M Uang Negara

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
TERSANGKA DUGAAN KORUPSI - Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase fiktif di dua kecamatan, yakni Losari dan Lemahabang, termasuk AP, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, tampak digiring keluar dari gedung Kejari Kabupaten Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di dua kecamatan, yakni Lemahabang dan Losari.

Ketujuh tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan. 

Proyek ini dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon dan bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024 dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar.

Baca juga: ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini di Jabodetabek dan Banten Kembali Merosot, 1 Gram Jadi Segini

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan."

"Kami menetapkan tujuh orang tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/5/2025) malam.

Dari dua proyek tersebut, kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.

Untuk proyek di Kecamatan Lemahabang, nilai kontraknya mencapai Rp 1,88 miliar dengan tiga orang tersangka, yakni AP, DT dan RSW.

Baca juga: Bantuan Program Indonesia Pintar Cair Bulan Juni, Segini Besaran Bantuan Siswa SD hingga SMA

Sementara itu, proyek di Kecamatan Losari senilai Rp 1,65 miliar, Kejari menetapkan lima tersangka. Mereka adalah AP, OK, C, LM dan T.

“Ini bukan sekadar proyek fiktif, tetapi juga diduga ada proses pembakaran uang negara dalam jumlah besar,” ucapnya. 

Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas dan Kejari Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar dan minta pertanggungjawaban hukumnya,” jelas dia. 

Baca juga: Ini Alasan Lucky Hakim Kebut Progres Audit Dana Desa di Indramayu, Total Ada 309 Desa

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase fiktif di dua kecamatan, yakni Losari dan Lemahabang.

Salah satu tersangka utama adalah AP, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.

Ia juga menjabat sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Baca juga: ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini di Jabodetabek dan Banten Kembali Merosot, 1 Gram Jadi Segini

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved