Sengketa Saham di Cirebon

Sepak Terjang PT Carmella Gustavindo, Sengketa Saham Kakak Beradik di Cirebon Berujung Gugatan

Seorang perempuan bernama Indrawati Setiabudi menggugat adik kandungnya sendiri, Benjamin Setiabudi, terkait perebutan hak warisan berupa saham perusa

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Kuasa hukum Indrawati Setiabudi, Taryadi (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya, Mohammad Nurjaya (kiri) dan Holke Yandeka (kanan) saat menunjukkan surat gugatan ke pengadilan Negeri Cirebon dan akta yang dibuat oleh tergugat I 

Tidak hanya itu, Benjamin juga membuat surat pernyataan sepihak yang menyebutkan bahwa 25 lembar saham atas nama Indriani sebenarnya adalah miliknya.

“Surat itu bersifat melawan hukum, melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, dan harus dikesampingkan,” katanya.

Berdasarkan catatan keuangan, perusahaan diketahui meraup laba bersih sebesar Rp 88,5 miliar sejak Januari 2015 hingga Desember 2024. 

Dari jumlah tersebut, 5 persennya atau Rp 4,42 miliar merupakan hak almarhumah Indriani. 

Baca juga: HATUR NUHUN, Persib Bandung Lepas Empat Pemain Kunci Maung Bandung, Berlabuh ke Klub Ini

Karena ia meninggalkan dua anak, hak tersebut seharusnya dibagi dua.

“Klien kami seharusnya menerima deviden sebesar Rp 2.214.310.000. Tapi sampai saat ini belum pernah menerima sepeser pun,” ujarnya.

Karena itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menyita jaminan berupa tanah dan bangunan di Jalan Lawanggada dan Jalan Pekalipan.

“Gugatan kami ini didukung bukti kuat. Kami minta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan klien kami, serta menghukum tergugat I dan II untuk secara renteng membayar hak klien kami sebesar Rp 2 miliar,” ucap Taryadi.

Adapun, sidang perkara ini akan kembali digelar pada 5 Juni 2025 mendatang.

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved