Sengketa Saham di Cirebon

Sepak Terjang PT Carmella Gustavindo, Sengketa Saham Kakak Beradik di Cirebon Berujung Gugatan

Seorang perempuan bernama Indrawati Setiabudi menggugat adik kandungnya sendiri, Benjamin Setiabudi, terkait perebutan hak warisan berupa saham perusa

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Kuasa hukum Indrawati Setiabudi, Taryadi (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya, Mohammad Nurjaya (kiri) dan Holke Yandeka (kanan) saat menunjukkan surat gugatan ke pengadilan Negeri Cirebon dan akta yang dibuat oleh tergugat I 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Gelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Carmella Gustavindo Tak Libatkan Ahli Waris, Kakak di Cirebon Gugat Adik Kandung.

Kasus ini berawal saat seorang perempuan bernama Indrawati Setiabudi menggugat adik kandungnya sendiri, Benjamin Setiabudi, terkait perebutan hak warisan berupa saham perusahaan yang ditinggalkan sang ibu, almarhumah Indriani Tanudjaja.

Gugatan tersebut dilayangkan Indrawati atas dugaan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi, yang kini sedang dalam proses persidangan.

Baca juga: Seruan Ratnawati saat Bahas Perda di Cirebon, Berharap Insan Media Angkat Potensi Ekonomi Kreatif

“Ya, baik. Saya, Taryadi, kuasa hukum dari Indrawati Setiabudi, tengah mengawal gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cirebon."

"Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum dan kerugian klien kami,” ujar Taryadi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (24/5/2025).

Dalam perkara ini, terdapat lima orang yang digugat. Mereka adalah Benjamin Setiabudi (tergugat I), istrinya Juanita Sulistyowati (tergugat II), anak mereka Carmella Morena Setiabudi (turut tergugat III) dan Siti Artati Noveriyah (turut tergugat II) 

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Melonjak Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Perseteruan keluarga ini bermula dari pendirian perusahaan PT Carmella Gustavindo pada 2006 di Kota Cirebon, yang bergerak di bidang perdagangan besar farmasi. 

Saat itu, saham perusahaan dibagi kepada tiga pihak: Benjamin Setiabudi (450 lembar saham), Juanita (25 lembar) dan almarhumah Indriani Tanudjaja (25 lembar), yang merupakan ibu dari penggugat.

Namun, setelah Indriani wafat pada 17 Juli 2021, hak atas saham yang seharusnya diwariskan kepada Indrawati Setiabudi justru tidak diakui.

“Setelah ibu klien kami meninggal dunia, seharusnya hak atas saham dan kedudukan sebagai Komisaris diwariskan kepada klien kami."

Baca juga: WILUJENG SUMPING, 4 Pemain Asing Ini Segera Merapat ke Persib Bandung, Ini Pilihan Bojan Hodak

"Tapi tergugat I tidak mencatat pemindahan hak itu dan tidak melapor ke Kemenkumham,” ucapnya. 

Masalah makin memanas saat Benjamin dan istrinya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 2 Juli 2022 tanpa mengundang Indrawati sebagai ahli waris.

“Dengan tidak dilibatkannya klien kami dalam RUPS itu, para tergugat telah merugikan klien kami dan melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas dia, yang didampingi partnernya, Mohammad Nurjaya dan Holke Yandeka. 

RUPS tersebut juga melahirkan akta yang diterbitkan notaris Siti Artati Noveriyah, yang menyetujui hibah saham dari tergugat II kepada tergugat III, serta penghapusan nama Indriani dari jajaran Komisaris.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Melonjak Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved