Polres Indramayu Bongkar 17 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, Total Tersangka 24 Orang

Pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Indramayu. Selama bulan Mei 2025 ada sebanyak 17 kasus narkoba yang diungkap.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
KASUS NARKOBA - Polres Indramayu saat mengungkap kasus narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Indramayu. Terhitung selama bulan Mei 2025 ada sebanyak 17 kasus narkoba yang diungkap.

Dengan total tersangka mencapai 24 orang. Mereka terlibat kasus narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras tertentu (OKT).

“Sepanjang Mei 2025, kami berhasil mengungkap 8 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, serta 7 kasus peredaran OKT,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Tribuncirebon.com, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: 9 Pengedar Narkoba di Majalengka Ditangkap, Ada yang Dicokok di Cikijing dan Jatiwangi

Ari mengatakan, upaya pemberantasan distribusi narkotika ini dilakukan sebagai bentuk upaya cipta kondisi dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Indramayu.

Dari pengungkapan 17 kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba.

Dengan rincian ganja seberat 1.066,2 gram, sabu 22,95 gram, tembakau sintetis 1.091 gram, serta 9.149 butir obat keras tertentu.

Selain itu, polisi juga menyita 24 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 2.641.000, dan satu unit timbangan digital.

Para tersangka ini sebelumnya beraksi di 12 kecamatan berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Indramayu, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Kedokanbunder, Lohbener, Jatibarang, Patrol, Sukra, Terisi, dan Gantar.

"Para tersangka ini menggunakan modus operandi mengedarkan atau menjual narkotika serta obat keras tanpa izin yang sah," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka pengedar narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan (1), Pasal 111 Ayat (2), dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

Baca juga: 25 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 Singkat dan Menyentuh Hati, Bagikan di Media Sosial

Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

Di sisi lain, Ari juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di Indramayu.

"Peredaran narkoba tidak bisa ditangani sendirian. Kami mohon peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110," ujar dia.

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved