Sengketa Saham di Cirebon
Sengketa Saham PT Carmella Gustavindo Bergejolak, Kakak di Cirebon Gugat Adik Kandung Sendiri
Seorang perempuan bernama Indrawati Setiabudi menggugat adik kandungnya sendiri, Benjamin Setiabudi, terkait perebutan hak warisan berupa saham perusa
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
“Surat itu bersifat melawan hukum, melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, dan harus dikesampingkan,” katanya.
Berdasarkan catatan keuangan, perusahaan diketahui meraup laba bersih sebesar Rp 88,5 miliar sejak Januari 2015 hingga Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 5 persennya atau Rp 4,42 miliar merupakan hak almarhumah Indriani.
Baca juga: HATUR NUHUN, Persib Bandung Lepas Empat Pemain Kunci Maung Bandung, Berlabuh ke Klub Ini
Karena ia meninggalkan dua anak, hak tersebut seharusnya dibagi dua.
“Klien kami seharusnya menerima deviden sebesar Rp 2.214.310.000. Tapi sampai saat ini belum pernah menerima sepeser pun,” ujarnya.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menyita jaminan berupa tanah dan bangunan di Jalan Lawanggada dan Jalan Pekalipan.
“Gugatan kami ini didukung bukti kuat. Kami minta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan klien kami, serta menghukum tergugat I dan II untuk secara renteng membayar hak klien kami sebesar Rp 2 miliar,” ucap Taryadi.
Adapun, sidang perkara ini akan kembali digelar pada 5 Juni 2025 mendatang.
Direktur PT Carmella Gustavindo Mangkir Lagi Sidang Gugatan Sengketa Saham di Cirebon, Akui Salah? |
![]() |
---|
Sepak Terjang PT Carmella Gustavindo, Sengketa Saham Kakak Beradik di Cirebon Berujung Gugatan |
![]() |
---|
Gelar RUPS PT Carmella Gustavindo Tak Libatkan Ahli Waris, Kakak di Cirebon Gugat Adik Kandung |
![]() |
---|
Tak Terima Deviden Sebesar Rp2.214.310.000, Kakak di Cirebon Gugat Adik Kandung, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Sengketa Saham Berujung Gugatan, Kakak di Cirebon Gugat Adik Kandung Gara-Gara Warisan Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.