Update Kasus Dokter Kandungan Cabul di Garut, MSF Ternyata Menderita Gangguang Mental Bipolar
Kasus oknum dokter kandungan cabul, M Syafril Firdaus atau MSF akan segera disidangkan.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Kasus oknum dokter kandungan cabul, M Syafril Firdaus atau MSF akan segera disidangkan.
Polisi diketahui sudah menyerahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Garut beberapa waktu yang lalu.
"Berkas tahap satu sudah kami kirimkan ke kejaksaan," ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin kepada Tribunjabar.id, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Polda Jabar Kontak Influencer Penyebar Informasi Korban Dokter Cabul Garut, Begini Responnya
Ia menuturkan, MSF juga sebelumnya sudah menjalani test kejiwaan di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter cabul itu diketahui mengalami gangguan mental. Berkas pemeriksaan itu juga turut disertakan ke kejaksaan.
"Hasil pemeriksaan dokter jiwa, MSF ini mengalami gangguan mental afektif bipolar," ungkapnya.
Gangguan bipolar merupakan salah satu jenis gangguan mental yang ditandai oleh perubahan suasana hati yang drastis. Penderitanya mengalami dua fase utama, yaitu mania dan depresi.
Baca juga: Breaking News: Petani di Majalengka Meninggal Saat Selamatkan Uang Dalam Kebakaran Rumah
Pada fase mania, individu cenderung menunjukkan semangat yang berlebihan, perasaan gembira yang tidak biasa, serta peningkatan aktivitas fisik atau mental.
Sebaliknya, fase depresi ditandai dengan perasaan sedih yang mendalam, hilangnya ketertarikan terhadap hal-hal yang biasa dinikmati, dan munculnya rasa putus asa.
"Kesimpulan pemeriksaannya demikian, tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Joko.
Sebelumnya viral dokter kandungan cabul bernama M Syafril Firdaus atau MSF karena melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Oknum dokter itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya viral usai rekaman CCTV aksi tak senonohnya tersebar.
Sang dokter dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Butuh Modal Judi Online, Pemuda di Garut Nekat Curi Perhiasan Emas Milik Tetangganya |
![]() |
---|
Kapal Tak Bertuan Ditemukan Karam di Laut Santolo Garut, Keberadaan ABK Tak Diketahui |
![]() |
---|
Bocah di Banjarwangi Garut Meninggal Usai Tertimbun Longsor, Ibu Korban Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|
Pencarian 2 Mahasiswa Ikopin yang Tenggelam di Laut Garut Resmi Dihentikan, Korban Tak Ditemukan |
![]() |
---|
Mahasiswa Ikopin Terseret Ombak Pantai Puncak Guha Garut, Kakak Korban Selamat Baru Tahu Usai 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.