Kakek di Majalengka Sebar Video Mesum Bersama Mantan Istri Sirinya, Ada 700 Video di HP Pelaku

Polisi menangkap kakek berusia 50 tahun bernama Jaya Rahmat. Ia ditangkap karena diduga menyebarkan video mesum

|
Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
KASUS VIDEO MESUM - Kakek di Majalengka ditangkap polisi karena sebarkan video mesum dirinya bersama mantan istri 

"Awalnya, tersangka mengakui ada sekitar 400 video. Namun, setelah pengecekan di ponsel tersangka, kami menemukan hampir 700 video," ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo di Mapolres Majalengka, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, kasus ini bermula dari hubungan siri antara Jaya dan korban, M (45), yang telah berjalan sekitar delapan bulan.

Namun, hubungan mereka berakhir setelah anak korban tidak menyetujui kelanjutan hubungan tersebut. Korban memutuskan hubungan dan mengganti nomor teleponnya untuk menghindari Jaya.

Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, Jaya mencari-cari nomor telepon Korban. Ketika gagal menemukannya, Jayav mulai menyebarkan video asusila yang mereka buat selama masih bersama.

 Video-video tersebut dikirimkan ke beberapa pihak, termasuk anak korban dan beberapa tetangga Maesaroh.

"Korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JR," kata Ari.

Jaya mengaku penyebaran video bukan untuk dijual, melainkan sebagai cara untuk memancing perhatian korban agar kembali menghubunginya. Namun, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan telah meresahkan masyarakat sekitar.

Atas perbuatannya, JR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved