Dana Hibah Partai Politik

Pemkab Majalengka Kucurkan Hibah Rp2,2 Miliar untuk Parpol di Tahun 2025, Cair Kapan?

Pemerintah Kabupaten Majalengka menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia cabang Majalengka dalam rangka mendukung kelancaran pemberangkatan calon j

Istimewa
Pemkab Majalengka Kucurkan Hibah Rp2,2 Miliar untuk Parpol di Tahun 2025, Cair Kapan? 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka mengalokasikan anggaran hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) senilai sekitar Rp2,2 miliar untuk tahun anggaran 2025.

Dana tersebut diberikan kepada delapan partai politik peraih kursi DPRD Majalengka hasil Pemilu 2024, dengan besaran bantuan disesuaikan berdasarkan jumlah suara sah masing-masing partai.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Majalengka, Heri Rahyubi menyatakan, besaran dana yang diberikan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh partai dalam Pemilu Legislatif 2024 dikalikan Rp3.000 per suara.

Baca juga: SELAMAT TINGGAL Banten, 1 Kabupaten dan 4 Kota Ini Kompak Minta Gabung Provinsi Tangerang Raya

“Ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan partai politik dalam mendukung pembangunan demokrasi di Majalengka yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” kata Heri usai acara di Kampus UNMA, Majalengka, Rabu (8/5/2025).

Menurutnya, hibah ini diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik baik bagi kader partai maupun masyarakat umum. 

Namun, hingga kini dana tersebut belum dapat dicairkan karena masih menunggu kelengkapan sejumlah persyaratan administrasi dari masing-masing partai penerima. 

Baca juga: Angkut 1.154 Koper Jemaah Haji, Pemkab Majalengka Gandeng PT Pos Indonesia

"Cair tahun ini, tapi masih nunggu persyaratan, termasuk yang dari BPK," ucapnya.

Beberapa persyaratan tersebut antara lain laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Bupati, salinan SK kepengurusan yang dilegalisir DPP, NPWP partai, surat autentikasi hasil pemilu dari KPU, rekening kas partai, hingga rencana penggunaan dana yang difokuskan untuk pendidikan politik.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, partai politik penerima bantuan di antaranya PDIP yang memperoleh suara terbanyak, disusul oleh PKS, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat.

Dengan nilai bantuan sebesar Rp3.000 per suara, PDIP diperkirakan memperoleh hibah terbesar karena meraih suara sah terbanyak. Sementara partai lain menerima dana hibah sesuai proporsionalitas perolehan suara mereka.

Baca juga: Gubernur Dedi Ungkap Barak Militer Tak Hanya untuk Pelajar, ASN Malas dan Pemabuk Juga Bakal Kena

Secara keseluruhan, jumlah total bantuan yang dialokasikan kepada delapan partai tersebut mencapai Rp2.206.868.000.

Pemerintah daerah berharap agar seluruh partai penerima segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar dana hibah bisa segera dicairkan dan digunakan sesuai peruntukan. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved