SPMB

Jadwal dan Syarat Pendaftaran SPMB 2025 untuk Jenjang SMA/SMK di Jawa Barat

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 jenjang SMA/SMK akan segera diumumkan pada awal Mei 2025

jabarprov
SPMB Jabar 

TRIBUNCIREBON.COM - Tribuners, siap-siap untuk para orang tua perihal penerimaan murid baru 2025 akan segera dibuka.

Yang mana, para orang tua harus mulai bersiap mendampingi para putrinya dalam

penerimaan murid baru tahun 2025, khususnya di Jawa Barat.

Selain itu, pembukaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 jenjang SMA/SMK akan segera diumumkan pada awal Mei 2025 ini lho.

Maka dari itu, para siswa siswi sudah harus mulai mencari informasi terkait mekanisme pendaftaran dan menyiapkan segala berkas yang diperlukan.

Sebagai informasi, jika saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan pergantian nama PPDB menjadi SPMB yang dimulai 2025.

Berbeda dari sistem penerimaan murid baru sebelumnya, mekanisme SPMB tidak lagi mengacu pada sistem zonasi melainkan domisili.

Proses pendaftaran SPMB akan berlangsung kurang lebih satu bulan hingga akhirnya Juni-Juli murid baru tahun ajaran 2025/2026 bisa ditetapkan.

Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta dan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).

Lantas, kapan jadwal penerimaan atau pendaftaran SPMB 2025 untuk jenjang SMA/SMK? Berikut ini dia

Baca juga: Simak Syarat dan Jalur Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Jenjang TK/SD/SMP/SMA

Jalur Penerimaan dan Kuota SPMB SMA 2025

Nah Tribuners, dalam penerimaan siswa baru tahun 2025 ini, pemerintah membuka empat jalur penerimaan murid baru pada SPMB 2025, mulai dari domisili hingga mutasi.

- Jalur Domisili. Jalur ini mengutamakan siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;

- Jalur Afirmasi. Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah;

- Jalur Prestasi. Ini berlaku untuk SMP dan SMA dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah; dan

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved