Sebentar Lagi Gaji ke-13 Cair, Ini 16 Kategori ASN yang Berhak Menerima
Menurutnya, gaji ke-13 untuk ASN di pusat dan di daerah bakal diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.
Presiden Prabowo Subianto pernah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Menurutnya, gaji ke-13 untuk ASN di pusat dan di daerah bakal diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Maret lalu, dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB, via Kompas.com.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung kesejahteraan ekonomi para PNS.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Tapi Mohon Maaf Kelompok Ini Tak Dapat Tunjangan
Penerima gaji ke-13 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengungkap siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025.
Berikut daftarnya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. AnggotaKepolisian Nasional (Polri)
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
7. Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Hakim ad hoc
11. Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
16. Pejabat negara.
Gaji ke-13 PNS berapa?
Besaran gaji ke-13 untuk PNS 2025 bisa berbeda satu dengan yang lain.
Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim secara umum yakni terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebanyak 100 persen.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima gaji ke-13 dengan pembagian serupa, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Diketahui bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan terkait gaji PNS tahun 2025.
Dengan begitu, gaji ke-13 PNS masih mengacu pada regulasi terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Gaji ke-13 PNS berapa?
Besaran gaji ke-13 untuk PNS 2025 bisa berbeda satu dengan yang lain.
Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim secara umum yakni terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tunjangan kinerja sebanyak 100 persen.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima gaji ke-13 dengan pembagian serupa, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Diketahui bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan terkait gaji PNS tahun 2025.
Dengan begitu, gaji ke-13 PNS masih mengacu pada regulasi terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku sampai saat ini sesuai dengan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
- Golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
- Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
- Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
ASN di Majalengka Wajib Ikut Subuh Akbar, Jika Tak Hadir Tukin Akan Dipotong 0,5 Persen |
![]() |
---|
ASN di Bandung Barat yang Cabuli Tiga Anak Tirinya Kini Jadi Tersangka dan Ditahan |
![]() |
---|
ASN Pemkab Bandung Barat Diduga Cabuli 3 Anak Tirinya, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
ASN Kabupaten Cirebon Diminta Jadi Inspirasi, Bupati Imron: Kita Adalah Pelayan Bangsa |
![]() |
---|
Insentif Guru Non-ASN Dibayarkan Lagi! Segera Cek Jadwal, Persyaratan dan Cara Cek GTK 2025 di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.