Sebentar Lagi Gaji ke-13 Cair, Ini 16 Kategori ASN yang Berhak Menerima

Menurutnya, gaji ke-13 untuk ASN di pusat dan di daerah bakal diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah.

NET
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.

Presiden Prabowo Subianto pernah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurutnya, gaji ke-13 untuk ASN di pusat dan di daerah bakal diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Maret lalu, dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB, via Kompas.com.

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung kesejahteraan ekonomi para PNS.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Tapi Mohon Maaf Kelompok Ini Tak Dapat Tunjangan

Penerima gaji ke-13 2025

PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengungkap siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025.

Berikut daftarnya:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. AnggotaKepolisian Nasional (Polri)

5. Pejabat Negara

6. Wakil Menteri

7. Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

10. Hakim ad hoc

11. Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural

12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)

13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;

15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.

16. Pejabat negara.

Gaji ke-13 PNS berapa?

Besaran gaji ke-13 untuk PNS 2025 bisa berbeda satu dengan yang lain.

Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim secara umum yakni terdiri dari:

- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebanyak 100 persen.

Sementara itu, ASN daerah akan menerima gaji ke-13 dengan pembagian serupa, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Diketahui bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan terkait gaji PNS tahun 2025.

Dengan begitu, gaji ke-13 PNS masih mengacu pada regulasi terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Gaji ke-13 PNS berapa?

Besaran gaji ke-13 untuk PNS 2025 bisa berbeda satu dengan yang lain.

Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim secara umum yakni terdiri dari:

Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tunjangan kinerja sebanyak 100 persen.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima gaji ke-13 dengan pembagian serupa, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Diketahui bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan terkait gaji PNS tahun 2025.

Dengan begitu, gaji ke-13 PNS masih mengacu pada regulasi terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku sampai saat ini sesuai dengan golongan adalah sebagai berikut:

 - Golongan I 

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

- Golongan II 

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

- Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

- Golongan IV 

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved