Polisi di Kuningan Tangkap Pencuri Motor yang Kerap Beraksi di Rumah Sakit, Dijual ke Luar Pulau

Pelaku diketahui beraksi seorang diri dan pendahnya merupakan sopir bus antar kota antar provinsi.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
UNGKAP PENCURIAN MOTOR - Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian motor. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM,‎ KUNINGAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian motor dan penadahan kendaraan hasil curian.

Diketahui terduga pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor.

Pelaku beraksi di halaman parkir Rumah Sakit Permata Kuningan, Senin (10/2/2025).

‎"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Muhamad Azaria Mahardika (23), warga Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus," kata Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar kepada wartawan tadi, akhir pekan lalu.

‎Setelah menerima laporan, kata Kapolres, tidak begitu lama anggota polisi berhasil mengungkap hingga menangkap terduga pelaku utama berinisial R (39), warga OKU Timur, Sumatra Selatan.

"Untuk pelaku R ini biasa melakukan aksinya saat situasi parkiran rumah sakit dalam keadaan sepi. Dengan menggunakan magnet pembuka tutup kontak dan kunci leter L yang sudah dimodifikasi, pelaku merusak kontak dan membawa kabur sepeda motor korban," kata AKBP Muhammad Ali Akbar lagi. 

Selain di Kuningan, AKBP M Ali Akbar mengklaim bahwa ‎pelaku R diketahui telah melakukan aksi serupa di delapan rumah sakit lain di wilayah Cirebon, Bogor, Subang, dan Karawang. 

"Motor hasil curian kemudian dijual kepada tersangka kedua, T-A-S (27), warga Lampung Utara yang bekerja sebagai sopir bus.

Tersangka T-A-S membeli motor curian seharga Rp 3,7 juta, lalu membawa kendaraan tersebut menggunakan bus lintas provinsi jurusan Lampung-Bekasi yang ia kemudikan sendiri," kata Kapolres Akbar. 

Mengenai keberhasilan penangkapan itu dari tindak‎ pengungkapan hingga penyelidikan tim Subnit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Kuningan yang langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV. 

"Setelah mengantongi identitas pelaku, tim menangkap R di RS Sekar Kamulyan Cigugur saat hendak kembali beraksi," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver-hitam, dua unit handphone, satu kunci motor palsu, kunci leter L, magnet pembuka kontak, serta tas dan perlengkapan pribadi lainnya.

"Telah kami amankan sebagai barang bukti tindak kejahatan. Terus untuk rersangka R kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, sedangkan T-A-S dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," katanya. 

Baca juga: Kasat Reskrim Polres Indramayu Jelaskan Penanganan Dugaan Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Cikedung

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved