Cerita Ibu Hamil Asal Indramayu yang Jadi Korban TPPO di Abu Dhabi, Kini Berjuang Menuntut Keadilan

Rusniati (34) warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Indramayu jadi korban tindak pidana perdagangan orang

Dok SBMI Indramayu
KORBAN TPPO - SBMI Indramayu saat melakukan pendampingan kasus yang menimpa Rusniati setelah menjadi korban TPPO di Abu Dhabi, UEA 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Rusniati (34) warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Indramayu jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia merupakan ibu hamil yang direkrut secara ilegal ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) untuk jadi Asisten Rumah Tangga (ART) pada tahun 2024 lalu.

Usai pulang ke Indonesia, Rusniati didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Indramayu.

Tidak lama, perekrutnya, S (55) pun ditangkap polisi. Kasusnya pun kini sudah sampai ke pengadilan.

Rusniati sendiri saat ini sudah melahirkan anaknya. 

Baca juga: Tandatangani Prasasti Embarkasi Indramayu, Menag: Kita Akan Menyaksikan Satu Kemudahan

Ketua SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri mengatakan, kini Rusniati berharap, pelaku bisa mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

“Karena kondisi korban yang baru beberapa hari melahirkan, hakim PN Indramayu memutuskan untuk menunda pengambilan keterangan dari korban, sidang lanjutan nanti pada Kamis 24 April 2025,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (18/4/2025).

Diketahui awal mula Rusniati direkrut berawal saat ia sedang mencari-cari pekerjaan, hingga akhirnya korban bertemu dengan tersangka.

Tersangka pun menawari gaji besar di Abu Dhabi, selain itu tersangka juga menjanjikan fee agar korban mau direkrut.

Karena tertarik, Rusniati mau untuk direkrut, ia lalu mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Pertama Rp 8 juta, kedua Rp 7,5 juta.

Untuk meyakinkan korban, tersangka juga memberikan uang fee yang sudah ia janjikan.

Pada 28 Juli 2024, korban berangkat ke Abu Dhabi. Satu bulan pertama bekerja, sebenarnya tidak ada kendala apapun, namun janji gaji yang dijanjikan tersangka tidak sesuai.

Kemudian di bulan kedua pada minggu kedua, majikannya menyuruh korban untuk MCU untuk memperoleh Ighoma atau izin tinggal.

Saat itu baru diketahui korban ternyata sedang hamil, korban pun kemudian dikeluarkan oleh majikannya dan dikembalikan ke pihak agency.

Di agency, Rusniati justru dapat perlakuan tidak mengenakan. Ia diminta menyerahkan uang Rp 10 juta dengan dalih pembelian tiket kepulangan. Tidak hanya itu, ponselnya juga dirampas.

Baca juga: Samapta Polres Indramayu Lakukan Pengamanan Ibadah Jumat Agung di GKI Indramayu

“Korban sempat menolak menyerahkan gaji sebulan yang belum diterimanya, tapi tas miliknya digeledah oleh pihak agency dan ditemukan uang sebesar 1.200 dirham yang dikemudian turut diambil secara paksa,” ujar dia.

Rusniati sendiri baru tahu dirinya jadi korban TPPO. Setelah pulang ke Indonesia, karena merasa dirugikan ia didampingi SBMI melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Akhmad Jaenuri mengatakan, kasus yang dialami Rusniati hanya satu dari banyaknya kejadian mengerikan yang menimpa pekerja migran yang direkrut secara unprosedural.

Menurutnya, kasus TPPO ini jumlahnya sangat banyak. Para korban yang direkrut biasanya berasal dari daerah pedesaan.

Mengingat mudahnya korban untuk direkrut karena ketidaktahuan serta minimnya pengawasan di tingkat desa.

“Negara harus membenahi akar persoalan ini, bukan hanya merespons setelah jatuhnya korban. SBMI akan terus mengawal kasus ini sampai ada keadilan dan reformasi nyata dalam tata kelola migrasi bagi pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar dia.

SBMI pun mendorong agar pemerintah hadir melakukan sosialisasi, pendataan, hingga pengawasan terhadap praktik rekrutmen calon pekerja migran.

“Negara harus hadir secara konkret, tidak hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga dengan pengawasan ketat dan pemberian keadilan yang berpihak kepada korban,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved