Komplotan Curanmor Indramayu dan Penadahnya Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi Tujuh Kali
Komplotan pencuri ini terakhir beraksi di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
PENCURI MOTOR - Polisi saat mengungkap kasus pencurian sepeda motor di 6 TKP saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).
Selain mencuri sepeda motor, para pelaku juga mencuri ponsel milik para korbannya yang turut diambil dengan cara mengendap-endap masuk ke dalam rumah korban.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya terkait barang hasil curian yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP (Pertolongan jahat atau tadah) ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Daftar Aksi Kejahatan Maling Berinisial S yang Bikin Warga Desa Amis Indramayu Ngamuk
Berita Terkait
Baca Juga
4 Lokasi SIM Keliling Indramayu Besok 26 Juli 2025, Tugu KB Singaraja dan Balai Desa Juntikebon |
![]() |
---|
Pria Tanpa Identitas Meninggal Tertabrak Kereta Api di Indramayu, Ini Ciri-ciri Korban |
![]() |
---|
Jalur Pantura Losarang Indramayu Macet, Truk Muatan Batu Terguling, Polisi Ungkap Kronologinya |
![]() |
---|
Pipa Produksi Pertamina di Indramayu Semburkan Gas dan Lumpur, Perbaikan Langsung Dilakukan |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling Indramayu Besok 25 Juli 2025, Tugu KB Singaraja dan Balai Desa Juntikebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.