Komplotan Curanmor Indramayu dan Penadahnya Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi Tujuh Kali

Komplotan pencuri ini terakhir beraksi di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
PENCURI MOTOR - Polisi saat mengungkap kasus pencurian sepeda motor di 6 TKP saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

Selain dua pelaku pencurian, polisi juga mengamankan satu orang penadah.

“Pada kesempatan ini kami akan merilis hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curanmor, beserta penadahnya,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).

Kedua tersangka curanmor yakni AP (29) dan W (24) warga Kecamatan Juntinyuat. Sedangkan penadahnya berinisial MA (22) warga Kecamatan Karangampel, Indramayu.

Tersangka W pada kesempatan itu tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Indramayu

Ia sudah dilakukan penangkapan lebih dahulu dan kini ditahan di Polsek Tukdana.

W juga terlibat kasus pidana lainnya, yakni penjambretan kalung emas di wilayah setempat beberapa waktu lalu.

Sehingga dalam konferensi pers tersebut hanya AP dan MA yang dihadirkan.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Indramayu untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Ari menyampaikan, para pelaku ditangkap petugas usai melakukan pencurian di Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, Indramayu pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Usai mendapat laporan dari korban, polisi segera melakukan pengejaran.

Berbekal GPS yang terpasang di sepeda motor listrik milik korban, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dikejar.

Di sisi lain, lanjut Ari, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku juga terlibat dalam pencurian sepeda motor lainnya di 6 TKP lain.

Yakni di wilayah Kecamatan Juntinyuat pada Februari dan Juni 2024, Kecamatan Sliyeg pada Juni 2024, Kecamatan Kertasemaya pada September 2024, Kecamatan Lohbener pada Desember 2024, dan Kecamatan Losarang pada Maret 2025.

Selain mencuri sepeda motor, para pelaku juga mencuri ponsel milik para korbannya yang turut diambil dengan cara mengendap-endap masuk ke dalam rumah korban.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya terkait barang hasil curian yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP (Pertolongan jahat atau tadah) ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Daftar Aksi Kejahatan Maling Berinisial S yang Bikin Warga Desa Amis Indramayu Ngamuk

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved