Fakta Soal Demo PT Yihong, Perwakilan Karyawan: Bukan Tuntut Tutup, Tapi Minta Jadi Karyawan Tetap
Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh PT Yihong Novatex Indonesia belakangan ini ramai jadi sorotan publik
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan buruh PT Yihong Novatex Indonesia belakangan ini ramai jadi sorotan publik.
Namun, informasi yang menyebutkan bahwa para pekerja menuntut penutupan perusahaan, ternyata keliru.
Perwakilan pekerja PT Yihong, Suheryana, meluruskan kabar yang beredar di media sosial tersebut.
Ia menyatakan bahwa tuntutan utama para buruh adalah agar diangkat menjadi karyawan tetap, bukan meminta perusahaan ditutup.
Baca juga: Ribuan Karyawan PT Yihong Novatex di Cirebon Kena PHK, Disnakertrans Jabar Angkat Bicara
"Aksi yang beredar dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Tutup PT Yihong’ itu adalah peristiwa lama, tepatnya tahun 2022, saat warga Kanci melakukan demo karena rekrutmen tenaga kerja tidak mengutamakan warga lokal," ujar Suheryana saat kembali dikonfirmasi, pada Kamis (10/4/2025).
Ia menegaskan, unjuk rasa yang terjadi saat ini adalah bentuk perjuangan para pekerja agar 617 buruh yang memiliki perjanjian kerja secara lisan dapat diangkat menjadi karyawan tetap atau PKWTT.
"Setelah nota pemeriksaan dari Wasnaker keluar, justru terjadi PHK secara bertahap. Pertama 20 orang, lalu 60 orang, dan terakhir 3 orang."
"Ini yang kemudian viral di masyarakat, seolah kami hanya merespons PHK tiga orang saja, padahal sebelumnya sudah ada PHK lain," ucapnya.
Salah satu pekerja yang turut di-PHK adalah Dirman, buruh senior yang telah bekerja sejak awal berdirinya perusahaan.
"Dirman adalah saksi hidup perjalanan awal perusahaan ini. Kinerjanya baik, absensi terjaga, penilaian mandor pun mendukung. Tapi perusahaan tidak mampu menjelaskan alasan PHK secara jelas," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa aksi mogok kerja bukan digagas oleh serikat pekerja, melainkan muncul sebagai reaksi terhadap ketidakjelasan sikap manajemen.
"Aksi ini dipicu oleh arahan dari pengawas ketenagakerjaan yang merasa tidak diberi ruang oleh manajemen untuk mempertahankan hak-hak pekerja," katanya.
Suheryana menambahkan, permasalahan ini sudah dilaporkan ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Wasnaker) Kabupaten Cirebon sejak 30 Januari 2025.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 10 Februari menemukan empat pelanggaran, di antaranya keterlambatan pembayaran kompensasi, status kerja yang tidak jelas, hingga peraturan perusahaan yang tak pernah disosialisasikan.
Baca juga: PT Yihong Novatex Indonesia Cirebon Bakal Buka Rekrutmen, Eks Karyawan Bisa Melamar Lagi
| Skandal Kredit BPR Cirebon Memanas, Tak Berhenti di 3 Tersangka, Nama Baru Berpotensi Muncul |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 17 April 2026, Ada di RSUD Waled dan Desa Bodelor |
|
|---|
| Sah! Wakil Wali Kota Pegang Kendali Perwosi Cirebon, Langsung Tancap Gas Usung Gerakan 3I |
|
|---|
| Jangan Sampai Terlewat! Ini Hak Penting Purnawirawan TNI/Polri di Cirebon yang Jarang Dimanfaatkan |
|
|---|
| Tambah Kuota Solar di Cirebon, Ini Imbauan Pertamina Untuk Nelayan dan Pengusaha Kapal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/NHBWRJIGJeA.jpg)