Paman yang Ditusuk Keponakannya di Kuningan Akhirnya Meninggal Dunia Setelah Beberapa Hari Dirawat
Setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Sementara saat di Mapolres Kuningan, Didin (24) alias pelaku penusukan saat dimintai keterangan oleh polisi mengaku dirinya memendam rasa sakit hati tersebut selama 2 tahun.
Ia kemudian merencanakan penusukan tersebut dengan mempersiapkan golok.
Golok itulah yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
“Dari tahun 2023 saya sakit hati sama korban. Korban sering mengatai ngatai enggak enak ke saya kalau ketemu. Makanya saya terus berpikir apa yang akan dilakukan,’ kata Didin.
Didin mengaku menyesal telah melakukan penusukan kepada pamannya.
Pelaku dijerat pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 KUHP yaitu tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Terbongkar Motif Keponakan Tusuk Paman Gunakan Sajam di Kuningan, Terancam 15 Tahun Penjara
Partisipasi Bupati dan Wabup Kuningan di Forum Kuningan Adiluhung Jakarta Picu Polemik, Ada Apa? |
![]() |
---|
Semua Pejabat Kuningan Bertolak ke Jakarta, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Detik-detik Polisi Sita Knalpot Brong di Perbatasan Majalengka–Kuningan–Tasikmalaya |
![]() |
---|
Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Wilayah Perbatasan, Ini Penjelasan Anggota DPRD Jabar Toto Suharto |
![]() |
---|
PECAH REKOR! Harga Emas Antam Hari Ini 10 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Melesat Jadi Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.