Kasus Penusukan di Kuningan

Terbongkar Motif Keponakan Tusuk Paman Gunakan Sajam di Kuningan, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara dalam Kasus Keponakan Tusuk Paman Gunakan Sajam, Polisi Angkat Bicara 

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Ahmad Rifai
Kasatreskrim polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara dalam Kasus Keponakan Tusuk Paman Gunakan Sajam, 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 


TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Dugaan kasus penusukan warga di Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung yang melibatkan keponakan terhadap pamannya, menggunakan senjata tajam mendapat tanggapan dari Petugas kepolisian Kuningan

Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara mengungkap kejadian itu dilakukan akibat sakit hati yang dirasakan terduga pelaku.

"Hanya karena sakit hati, M Mauludin alias Didin (24) warga Desa Taraju Kecamatan Sindang Agung melakukan  penusuk terhadap pamannya dan itu terjadi pada Minggu 10 April 2023. Sedang untuk korban atas nama Sarmedi (68)," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara kepada wartawan, Selasa (8/4/2025). 

Awal kejadian berlangsung ketika korban bersama ketiga anaknya menjalani sholat Maghrib secara bergantian. Usai korban melaksanakan sholat, korban kemudian keluar rumah dan mencuci piring di depan rumahnya.

Baca juga: PHK Diterima, Pesangon Dicairkan, PT Yihong Novatex Indonesia Cirebon Buka Rekrutmen Lewat Disnaker

“Tiba-tiba datang pelaku dari bawah membawa sajam dan mukanya ditutup menggunakan kaos, akan tetapi korban pun mengenali pelaku dan memanggilnya. Tanpa bicara apa pun, pelaku menusukkan sajam yang dibawanya ke bagian perut korban sebanyak dua kali hingga korban teriak dan ketiga anaknya datang, namun korban sudah terjatuh bersimbah darah,” kata Nova lagi. 

Usai melakukan aksi tidak baik, kata Nova mengungkap pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik saudaranya. Akan tetapi korban dibawa ke RSUD 45 untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, kata Kasat, pihaknya melakukan pencarian pelaku.

“Hanya dalam beberapa jam pelaku dapat kami amankan di sebuah warung di Kertawangunan. Setelah itu, kami melakukan pencarian barang bukti yang dibuang korban dan dapat kami temukan di sekitar Jalan Baru Lingkar Timur,” ujar Kasat.

Baca juga: Terbongkar Alasan Lucky Hakim Plesiran ke Jepang saat Klarifikasi di Kemendagri, Ini Alasannya

Kasat menyebut bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus lainnya dan menjalani hukuman selama satu setengah tahun.

"Dari pengakuannya, bahwa pelaku merasa sakit hati kepada korban karen dirinya sering dibully oleh korban. Pelaku pun akhirnya nekat melakukan penusukan terhadap pamannya," katanya.

Sementara saat di Mapolres Kuningan, Didin (24) alias pelaku penusukan saat dimintai keterangan oleh polisi mengaku dirinya memendam rasa sakit hati tersebut selama 2 tahun. 

Ia kemudian merencanakan penusukan tersebut dengan mempersiapkan sajam yaitu golok yang kemudian diasahnya menjadi runcing. Sajam itulah yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Baca juga: Harga Emas Antam di Surabaya dan Mojokerto Hari Ini Ambruk Parah, 1 Gram Tembus Segini

“Dari tahun 2023 saya sakit hati sama korban. Korban sering mengatai ngatai gak enak ke saya kalau ketemu. Makanya saya terus berpikir apa yang akan dilakukan,’ kata Didin.

Didin mengaku menyesal telah melakukan penusukan kepada pamannya. Pelaku dijerat pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 KUHP yaitu tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved