Sempat Viral, Sopir Angkot Pembuang Belasan Karung Sampah di Jalan Bima Bandung Akhirnya Disanksi

Oknum sopir angkot yang terekam CCTV membuang belasan karung berisi sampah ke pinggir Jalan Bima, Kota Bandung

Istimewa
BUANG SAMPAH - Oknum sopir angkot terekam CCTV membuang belasan karung berisi sampah ke pinggir Jalan Bima, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung hingga kejadian itu viral di sosial media. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Oknum sopir angkot yang terekam CCTV membuang belasan karung berisi sampah ke pinggir Jalan Bima, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung akhirnya ditemukan.

Aksi tak terpuji itu diketahui pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 23.12 WIB. Kemudian, perbuatan tersebut viral di sosial media hingga akhirnya pelaku datang ke Kantor Kelurahan Arjuna dan meminta maaf, Rabu (19/3/2025) malam.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, pelaku pembuang sampah sembarangan itu dikenakan sanksi sesuai Perda yakni teguran tertulis, kemudian jika kembali melanggar, maka pelaku bisa kena sanksi denda.

"Jadi sanksinya pasti bertahap, baru teguran tertulis dulu karena baru satu kali. Kalau kembali melakukan perbuatan yang sama, nanti baru ke sanksi yang berat," ujarnya saat dihubungi, Jumat (20/3/2025).

Baca juga: Sopir Angkot di Kota Bandung Terekam CCTV Buang Belasan Karung Sampah, Satpol PP Diminta Cari Pelaku

Berdasarkan keterangan pelaku, biasanya ia membuang sampah di TPS Pasar Ciroyom. Namun, saat itu TPS tersebut hanya menerima sampah yang dihasilkan dari pasar saja, sehingga dia kesulitan untuk mencari tempat pembuangan lain.

Kemudian pelaku mendapat informasi dari seorang juru parkir di daerah Jamika yang menyarankan untuk membuang sampah ke Jalan Bima, tanpa mengetahui bahwa hal tersebut memang melanggar peraturan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku diminta untuk mengambil kembali sampah yang telah ia buang dan membuangnya ke tempat yang semestinya.

Selain itu, KTP pelaku  disita oleh Anggota Satlinmas Kelurahan Arjuna sebagai tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

"Sanksi diberikan sebagai efek jera, agar pelaku tidak kembali melakukan perbuatan yang sama," kata Rasdian.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, sanksi tegas itu harus diterapkan karena pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung nomor 9 tahun 2019 tentang larangan membuang sampah sembarangan

"Sekarang sudah jelas ada peraturan tidak boleh membuang sampah sembarangan seperti ke sungai, apalagi sampai mengganggu fasum fasos yang ada di Kota Bandung," ujarnya.
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved