Eks Anggota DPRD Majalengka Ditangkap
Breaking News: Eks Anggota DPRD Majalengka Inisial DR Ditangkap Gegara Konsumsi Sabu-sabu
Petugas Polres Majalengka menangkap eks Anggota DPRD Kabupaten Majalengka berinisial DR, karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Petugas Polres Majalengka menangkap eks Anggota DPRD Kabupaten Majalengka berinisial DR, karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengatakan, DR kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, penangkapan tersangka pada Rabu (12/3/2025) dinihari kira-kira pukul 00.30 WIB itu berdasarkan laporan kepolisian nomor LPA 19-3-2025 SPKT Satres Narkoba Polres Majalengka.
Baca juga: Bupati Majalengka Luncurkan Inovasi PBJI, Gandeng Perusahaan Swasta Untuk Perbaiki Jalan Rusak
"Saat ini, kami masih memeriksa tersangka, dan mengembangkan kasusnya," kata Sigit Purnomo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jumat (21/3/2025).
Ia mengatakan, barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik, bekas bungkus rokok, dan lainnya turut diamankan dalam penangkapan tersangka pada pekan lalu.
Diketahui, tersangka DR tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2014 - 2019, bahkan perolehan suaranya pada Pileg 2014 juga cukup signifikan.
"Informasinya seperti itu (tersangka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka), tetapi kami masih mendalaminya secara lebih lanjut," ujar Sigit Purnomo.
Baca juga: Sempat Viral, Sopir Angkot Pembuang Belasan Karung Sampah di Jalan Bima Bandung Akhirnya Disanksi
Sigit menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka DR tercatat sebagai warga Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
Sejauh ini, pihaknya pun masih memeriksa secara intensif terhadap tersangka hingga saksi-saksi, termasuk barang bukti yang disita saat penangkapan DR
Ia mengakui, pemeriksaan lebih lanjut tersebut untuk mengungkap secara lebih mendalam mengenai asal-usul barang haram yang dikonsumsi tersangka DR.
"Akibat perbuatannya, tersangka DR dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba," kata Sigit Purnomo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/eks-Anggota-DPRD-Kabupaten-MajalengkaS.jpg)