Tempat Hiburan di Subang Nekad Beroperasi di Bulan Ramadan, Digerebek Polisi, Pengunjung Berhamburan

Pengunjung dan pemandu lagu yang ada di tempat hiburan malam tersebut tak berkutik saat digerebek polisi.

Editor: taufik ismail
Dok Humas Polsek Patokbeusi
GERBEK TEMPAT HIBURAN - Pengunjung tempat hiburan bersama pemandu lagu tak berkutik saat digerebek Polsek Patokbeusi, Subang, Rabu (12/3/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Sejumlah kafe dan warung remang-remang di Pantura Subang nekad beroperasi di bulan Ramadhan, hingga membuat resah masyarakat Patokbeusi, Rabu(12/3/2025) dini hari 

Polisi dan pihak terkait yang mendapatkan laporan dari warga terkait adanya kafe dan warung remang-remang yang nekad buka di bulan Ramadhan, langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi membubarkan sejumlah pengunjung dan menyita minuman keras dari warung remang–remang.

Kafe dan warung remang-remang tersebut diduga kuat sering kali dijadikan tempat ajang pesta miras dan diduga tidak memiliki izin.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Patokbeusi Kompol Anton Indra Gunawan, mengatakan, bahwa penggerebekan ini atas laporan masyarakat yang resah adanya kafe dan warung remang-remang nekad buka di bulan Ramadhan.

"Tim gabungan piket fungsi Polsek Patokbeusi menindaklanjuti dengan merazia sejumlah tempat hiburan malam yang nekad beroperasi di bulan suci Ramadhan," ujar Kapolsek Patokbeusi Kompol Anton Indra Gunawan, Rabu (12/3/2025) siang.

Setibanya di lokasi, petugas langsung menggeledah sebuah warung remang–remang yang terletak di Jalan Pantura, Desa Tanjungrasa.

"Meski tidak mendapati barang bukti narkoba, namun polisi menyita puluhan botol minuman keras dari tempat hiburan yang tidak memiliki izin tersebut," katanya.

"Selain itu, kami juga mendapati sejumlah pengunjung warung remang- remang yang tengah mabuk sedang menggelar pesta miras didampingi pemandu lagu."

“Saat mengetahui kedatangan polisi, seluruh pengunjung tempat hiburan malam panik mencoba kabur namun berhasil diadang petugas,” ungkapnya..

Dalam penggerebekan ini petugas gabungan terlihat mengambil alih pengeras suara dan kemudian meminta seluruh pengunjung warung untuk tidak meninggalkan lokasi saat akan dilakukan pemeriksaan.

"Usai diperiksa, seluruh pengunjung warung tersebut, diminta untuk membubarkan diri," ucapnya.

Kapolsek Patokbeusi menegaskan, Jajarannya akan bertindak tegas jika mendapati adanya laporan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan ramadhan.

"Sebelum Ramadhan pemerintah telah memberikan surat imbauan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan demi menjaga kamtibmas sekaligus menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Cirebon Wajib Tutup Sejak H-1 Ramadan, Jika Bandel Bakal Ditutup Paksa

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved