Ramadan 2025

Tempat Hiburan Malam di Cirebon Wajib Tutup Sejak H-1 Ramadan, Jika Bandel Bakal Ditutup Paksa

Sejak H-1 Ramadan, tempat hiburan malam di Kota Cirebon wajib tutup dan tak beroperasi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Dok Satpol PP Kota Cirebon
THM TUTUP - Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo. Ia menegaskan tempat hiburan malam di Kota Cirebon wajib tutup sejak H-1 Ramadan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tempat hiburan malam di Kota Cirebon diwajibkan tutup mulai H-1 Ramadan 1446 H.

Jika melanggar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon tidak akan segan melakukan penindakan.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, pada Rabu (19/2/2025).

Selain menertibkan tempat hiburan malam, pihaknya juga akan semakin intensif merazia peredaran minuman keras (miras) di berbagai lokasi.

“Kami akan terus melakukan razia di berbagai tempat untuk menekan peredaran miras dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Cirebon,” ujar Edi.

Menurutnya, razia ini bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan miras dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Selama Ramadan, lanjut Edi, Satpol PP bersama petugas gabungan dari TNI dan Polri akan gencar melakukan razia terhadap Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT), termasuk tempat hiburan malam.

“Kami masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terkait mekanisme resmi penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan,” ucapnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Edi, tempat hiburan malam di Kota Cirebon diwajibkan tutup sejak H-1 Ramadan hingga H+3 Lebaran. 

Setiap malam selama Bulan Suci, patroli gabungan akan dilakukan untuk memastikan aturan ini benar-benar dipatuhi.

“Jika ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi saat Ramadan, kami akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan paksa sesuai Perda yang berlaku,” ucap dia.

Edi menambahkan, pemilik tempat hiburan yang melanggar bisa dikenakan denda paksa atau bahkan diproses hukum hingga ke pengadilan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kami harap semua pihak mematuhi aturan ini demi menjaga kondusivitas dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” katanya.

Baca juga: 30 Ide Tema Ceramah Ramadhan 1446 Buat Acara Kegiatan Sosial, Buka Bersama hingga Pesantren Kilat

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved