THR ASN 2025
3 Kelompok Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR 2025, Begini Syarat dan Skemanya
Pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2025 dengan memberikannya pada pekan depan.
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2025 dengan memberikannya pada pekan depan.
Hal itu merujuk dari ungkapan Jubir Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, yang mengatakan pencairan THR bakal dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Jika Lebaran 2025 jatuh pada Senin (31/3), maka THR akan cair pada pekan depan.
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang dan Surakarta Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini
"Pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran," kata Haryo dalam rilis resmi, Minggu (2/3/ 2025) malam.
Mengacu pada aturan-aturan sebelumnya, para PNS biasanya baru menerima hak THR mereka sekitar 10 hari sebelum hari raya (H-10 Lebaran).
Untuk perusahaan swasta membayarkan THR karyawan mereka maksimal seminggu sebelum Lebaran.
Sementara bagi para Driver Ojol, atau pengemudi ojek online yang juga sebelumnya di janjikan pemerintah untuk mendapatkan jatah THR, diperkirakan akan cairkan juga seminggu sebelum lebaran.
Baca juga: Harga Emas Antam di Jogjakarta dan Magelang Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini
lantas kapan jadwal pasti para karyawan Swasta akan dapat THR 2025?
Estimasi Pencairan THR PNS, Swasta, dan Ojol
Jadwal pencarian THR diberbagai sektor pekerjaan, menjadi hal yang paling dicari saat menjelang Hari Lebaran, tak terkecuali 2025 ini.
Kabar baik datang seluruh pekerja dibidang, termasuk para Karyawan Swasta yang juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menyusul pelaksanaan hari raya Idul Fitri.
Pasalnya selain PNS, Karyawan Swasta juga diprioritaskan pemerintah dalam pengadaan THR 2025, yang hingga detik ini belum diketahui kapan tanggal pasti akan cairkan, untuk PNS dan swasta tersebut.
Baca juga: Bukan THR, Maxim Indonesia Kasih Bantuan Hari Raya untuk Driver Ojol, Begini Skemanya
Namun, ada prediksi valid jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya.
Diberitakan sebelunya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres) yang mengatur soal tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.
“Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah mengusahakan agar THR itu dibayarkan secara penuh.
Jika merujuk pada tahun sebelumnya, pencairan THR berlangsung beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang dan Surakarta Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini
Pada tahun 2025 ini, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
Sementara itu, untuk sektor swasta, pencairan THR juga biasanya diatur paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang itu mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini
Langkah itu bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
Jadi di sektor swasta ataupun PNS kemungkinan THR akan cair pada tanggal 20-an Maret 2025.
Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Meski demikian, pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan THR karyawan swasta, yaitu maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.
Hal ini untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri 1446 H.
Baca juga: Bukan THR, Maxim Indonesia Kasih Bantuan Hari Raya untuk Driver Ojol, Begini Skemanya
Adapun, ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Merujuk aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
Lantas, apa saja kriteria karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025?
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang dan Surakarta Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini
Kriteria PNS dan Karyawan yang Berhak Menerima THR 2025
PNS
Penerima THR tahun 2025 meliputi PNS, PPPK, CPNS, hingga anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang berlaku terkait hak pegawai terhadap THR.
Perlu diingat tidak semua aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan THR.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima THR.
Kebijakan tersebut diatur untuk memastikan pencairan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan status kepegawaian serta sumber gaji pegawai.
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang dan Surakarta Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 setara dengan gaji pokok ditambah beberapa komponen.
Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Sementara itu, komponen THR bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Besaran komponen ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Baca juga: Harga Emas Antam di Jogjakarta dan Magelang Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini
Karyawan Swasta
Berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025:
1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan
Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Ketentuan ini pun berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan
Selanjutnya, ada karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Ada juga untuk karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:
Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang dan Surakarta Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini
Ojol
Sementara driver ojol, akan mendapat THR secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perusahaan Driver masing-masing.
Sekedar informasi, pemerintah telah resmi menganggarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp 50 triliun.
Ini menjadi tinggi dibadingkan pada tahun 2024 sebelumnya, yang hanya berkisar pada nominal Rp 48,7 T.
(*)
Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya 2025 untuk PNS, Swasta dan Ojol, Begini Syarat dan Skemanya |
![]() |
---|
Karyawan Swasta dengan Masa Kerja Kurang 12 Bulan Tetap Dapat THR, Begini Syarat dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Karyawan Swasta yang Bekerja 12 Bulan Tetap Dapat THR, Begini Syarat dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Karyawan Swasta yang Bekerja Minimal 1 Bulan Tetap Dapat THR, Begini Syarat dan Mekanismenya |
![]() |
---|
THR Karyawan Swasta Tahun 2025 Segera Cair Masuk Rekening Pekan Depan, Begini Mekanismenya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.