2 ASN Pemkab Majalengka yang Terjerat Korupsi Pasar Cigasong Tak Terima Gaji Sejak Putusannya Inkrah

Dua ASN Pemkab Majalengka yang terjerat kasus korupsi Pasar Sindangkasih Kabupaten Majalengka, tidak lagi menerima gaji

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
KORUPSI PASAR SINDANGKASIH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun kepada para terdakwa kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Dua ASN Pemkab Majalengka yang terjerat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, tidak lagi menerima gaji sejak putusan pengadilannya bersifat inkrah. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Dua ASN Pemkab Majalengka yang terjerat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, tidak lagi menerima gaji sejak putusan pengadilannya bersifat inkrah.


Keduanya ialah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, dan PNS bernama Maya Andrianti, yang telah divonis bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, serta Andi selaku pihak swasta.


Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, keduanya hanya mendapat 50 persen gaji selama diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkab Majalengka sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pemberkasan Rampung, 2 ASN Pemkab Majalengka yang Terjerat Kasus Korupsi Pasar Cigasong Segera PTDH


Namun, menurut dia, mereka tidak lagi menerima gaji setelah perkaranya dinyatakan inkrah, karena membatalkan banding atas vonis pengadilan, dan langsung diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


"Saat diberhentikan sementara hanya menerima gaji pokok 50 persen, dan tidak mendapat tunjangan, tapi setelah inkrah tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan," ujar Gatot Sulaeman saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (12/3/2025)


Ia mengatakan, kebijakan itu berdasarkan aturan yang berlaku setelah putusan pengadilan dalam kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.


Selain itu, proses PTDH terhadap keduanya juga tengah berjalan, dan tinggal diterbitkan dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani kepala daerah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).


Bahkan, pihaknya memastikan, pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengenai PTDH keduanya sebagai ASN Pemkab Majalengka pun sudah turun.

Baca juga: Detik-detik Puluhan Narapidana Kabur dari Lapas Jelang Berbuka Puasa, Warga Sekitar Syok


"Proses PTDH ini ditempuh sejak putusan pengadilannya bersifat inkrah dan pertek dari BKN juga sudah turun, sehingga kemungkinan dalam waktu dekat akan disahkan," kata Gatot Sulaeman.


Gatot meyampaikan, tidak ada target mengenai kapan SK PTDH terhadap dua ASN tersebut dikeluarkan, karena yang terpenting ialah seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Ia hanya memastikan, SK itu bakal diterbitkan dalam waktu dekat mengingat tahapan administrasinya telah berjalan sesuai aturan, dari mulai salinan putusan pengadilan, berita acara eksekusi, pertek BKN, dan lainnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved