Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pasar Cigasong, 2 ASN Pemkab Majalengka Terancam PTDH
Dua ASN Pemkab Majalengka yang terlibat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dua ASN Pemkab Majalengka yang terlibat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keduanya ialah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, dan PNS bernama Maya Andrianti, yang telah divonis bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, serta Andi selaku pihak swasta.
Bahkan, empat terdakwa tersebut telah divonis oleh majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong di Pengadilan Tipikor Bandung pada akhir bulan lalu.
Baca juga: Bagaimana Nasib 2 PNS Majalengka yang Terjerat Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih? Ini Kata Pj Bupati
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, dua ASN itu terancam PTDH, karena dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
"Kalau PNS dinyatakan bersalah pada kasus yang berkaitan penyalahgunaan wewenang atau korupsi (terancam) akan PTDH," kata Gatot Sulaeman saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/2/2025).
Ia mengatakan, proses yang ditempuh dalam PTDH tersebut cukup panjang, dan harus mendapatkan pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Karenanya, pihaknya belum dapat memastikan mengenai kapan pelaksanaan PTDH terhadap dua ASN Pemkab Majalengka yang terjerat kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Kebijakan Baru KDM untuk Pendidikan di Jabar, Dilarang Study Tour, Guru Jangan Joget-joget di Kelas
Sementara, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyampaikan, saat ini Pemkab Majalengka masih menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrah mengenai kasus yang melibatkan dua PNS tersebut.
Hingga kini, Pemkab Majalengka belum mengambil langkah-langkah berkaitan status dua ASN Pemkab Majalengka yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Kami menghargai hak-hak terdakwa, sehingga memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum, terutama pengajuan vanding terhadap vomis majelis hakim," ujar Dedi Supandi.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah-langkah berikutnya terkait status kepegawaiannya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Majalengka," kata Dedi Supandi.
Gugatan ASN Cirebon soal Batas Usia Pensiun Dinilai Sah, Akademisi: Soal Keadilan dan Kinerja |
![]() |
---|
Seorang ASN Cirebon Gugat UU ASN ke MK, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun, Ini Alasannya |
![]() |
---|
ASN di Majalengka Wajib Ikut Subuh Akbar, Jika Tak Hadir Tukin Akan Dipotong 0,5 Persen |
![]() |
---|
ASN di Bandung Barat yang Cabuli Tiga Anak Tirinya Kini Jadi Tersangka dan Ditahan |
![]() |
---|
ASN Pemkab Bandung Barat Diduga Cabuli 3 Anak Tirinya, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.