Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pasar Cigasong, 2 ASN Pemkab Majalengka Terancam PTDH

Dua ASN Pemkab Majalengka yang terlibat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
KORUPSI PASAR SINDANGKASIH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun kepada para terdakwa kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Dua ASN Pemkab Majalengka yang terlibat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dua ASN Pemkab Majalengka yang terlibat kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Keduanya ialah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, dan PNS bernama Maya Andrianti, yang telah divonis bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, serta Andi selaku pihak swasta.


Bahkan, empat terdakwa tersebut telah divonis oleh majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong di Pengadilan Tipikor Bandung pada akhir bulan lalu.

Baca juga: Bagaimana Nasib 2 PNS Majalengka yang Terjerat Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih? Ini Kata Pj Bupati


Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, dua ASN itu terancam PTDH, karena dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi.


"Kalau PNS dinyatakan bersalah pada kasus yang berkaitan penyalahgunaan wewenang atau korupsi (terancam) akan PTDH," kata Gatot Sulaeman saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/2/2025).


Ia mengatakan, proses yang ditempuh dalam PTDH tersebut cukup panjang, dan harus mendapatkan pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.


Karenanya, pihaknya belum dapat memastikan mengenai kapan pelaksanaan PTDH terhadap dua ASN Pemkab Majalengka yang terjerat kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Kebijakan Baru KDM untuk Pendidikan di Jabar, Dilarang Study Tour, Guru Jangan Joget-joget di Kelas


Sementara, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyampaikan, saat ini Pemkab Majalengka masih menunggu putusan pengadilan yang bersifat inkrah mengenai kasus yang melibatkan dua PNS tersebut.


Hingga kini, Pemkab Majalengka belum mengambil langkah-langkah berkaitan status dua ASN Pemkab Majalengka yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi itu.


"Kami menghargai hak-hak terdakwa, sehingga memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum, terutama pengajuan vanding terhadap vomis majelis hakim," ujar Dedi Supandi.


"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah-langkah berikutnya terkait status kepegawaiannya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Majalengka," kata Dedi Supandi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved