Bocoran Besaran THR Ojol dan Kurir Online Berdasarkan Intruksi Presiden Prabowo Dapat Segini

Prabowo bertemu dengan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan.

SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
UANG THR - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengimbau perusahaan penyedia jasa ojek daring terkait THR para mitra mereka. 

TRIBUNCIREBON.COM - Cek besaran tunjangan hari raya (THR) dan kurir online untuk Lebaran 2025.

Melansir dari KompasTV, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengimbau perusahaan penyedia jasa ojek daring terkait THR para mitra mereka.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo pada Senin (10/3/2025).

Prabowo bertemu dengan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan.

Lantas, bagaimana mekanisme pembayaran THR ojol?

“Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” jelas Prabowo dikutip dari rilis situs Presiden RI.

Baca juga: Hore! Driver Ojol dan Kurir Online Bakal Dapat THR 2025, Presiden Prabowo Beri Perintah ke Aplikator

Rincian Kebijakan THR untuk Pengemudi Ojol

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menekankan beberapa hal penting terkait THR untuk pengemudi ojol. 

Pertama, THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk sembako atau bentuk lainnya.

Kemudian, besaran THR akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja para pengemudi. Saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta pengemudi berstatus part time yang akan menerima manfaat

Presiden juga menyebutkan bahwa besaran dan mekanisme pemberian THR akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran.

"Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," ujar Prabowo dikutip dari Kompas.com.

Kebijakan ini muncul setelah puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025 dengan tuntutan adanya aturan mewajibkan pemberian THR.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan bahwa mereka menuntut THR dalam bentuk uang, bukan bahan pokok, dan mekanisme penghitungan THR diserahkan kepada Kemenaker.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved