Besaran THR Karyawan Swasta 2025 bagi Pegawai Baru dan Pegawai Lama Beda Nominal? Begini Hitungannya
pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga perusahaan maupun instansi wajib
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
- Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus: Masa kerja/12 × satu bulan upah.
Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari komponen berikut:
- Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
Contoh Perhitungan THR
Sebagai contoh, jika gaji bulanan kamu adalah Rp4.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp4.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja kamu hanya 5 bulan, perhitungan THR-nya adalah:
6/12 × Rp4.500.000 = Rp 2.250.000.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat mendukung karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan di seluruh sektor.
Serta, jika karyawan yang tidak menerima THR tepat waktu berhak melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti. Semoga membantu.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Dua Karyawan Swasta di Cirebon Diciduk Polisi Gara-gara Bawa Ganja 1 Kg Siap Edar |
![]() |
---|
Viral Tarian THR Ternyata Mirip Tarian Hora Bangsa Yahudi |
![]() |
---|
Sempat Minta THR dan Ngamuk Bawa Golok, Bang Jago di Kutawaringin Bandung Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Bang Jago di Kutawaringin Bandung Bikin Onar, Ngotot Minta THR Sambil Acungkan Golok |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Polres Majalengka Imbau Warga Segera Melapor Jika Temukan Aksi Premanisme Minta THR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.