Besaran THR Karyawan Swasta 2025 bagi Pegawai Baru dan Pegawai Lama Beda Nominal? Begini Hitungannya
pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga perusahaan maupun instansi wajib
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Tribuners, seperti yang sudah kita ketahui bersama, jika pegawai swasta di bulan Ramadhan ini akan kembali mendapatkan THR 2025 lho.
Karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025.
Kepastian tersebut sudah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).
"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga perusahaan maupun instansi wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, kapan jadwal pencairan THR 2025 karyawan swasta?
Jadwal Pencairan THR 2025 Karyawan Swasta
Nah Tribuners, tentunya kamu pun penasaran kapan sebetulnya pencairan THR 2025 untuk karyawan swasta ini.
khusus untuk THR karyawan swasta wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.
Ini karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR 2025?
Baca juga: Info Pencairan THR Ojol 2025 dari Aplikator Dipastikan Dapat Uang Tunai, Cair H-14 Lebaran
Cara menghitung besaran THR
Berikut perhitungan THR karyawan sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus: Masa kerja/12 × satu bulan upah.
Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari komponen berikut:
- Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
Contoh Perhitungan THR
Sebagai contoh, jika gaji bulanan kamu adalah Rp4.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp4.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja kamu hanya 5 bulan, perhitungan THR-nya adalah:
6/12 × Rp4.500.000 = Rp 2.250.000.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat mendukung karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan di seluruh sektor.
Serta, jika karyawan yang tidak menerima THR tepat waktu berhak melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti. Semoga membantu.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Dua Karyawan Swasta di Cirebon Diciduk Polisi Gara-gara Bawa Ganja 1 Kg Siap Edar |
![]() |
---|
Viral Tarian THR Ternyata Mirip Tarian Hora Bangsa Yahudi |
![]() |
---|
Sempat Minta THR dan Ngamuk Bawa Golok, Bang Jago di Kutawaringin Bandung Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Bang Jago di Kutawaringin Bandung Bikin Onar, Ngotot Minta THR Sambil Acungkan Golok |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Polres Majalengka Imbau Warga Segera Melapor Jika Temukan Aksi Premanisme Minta THR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.