Ramadan 2025

Ceramah Ramadan Hari Keenam, Menjauhi Ujaran Kebencian atau Hate Speech, Jangan Jadi Orang Hasad

KH Nasaruddin Umar mengingatkan kita agar terhindar dari dosa besar yakni hasad saat Ramadan dan seterusnya.

Editor: taufik ismail
tribun
HIKMAH RAMADAN - Hikmah Ramadan mengenai ujaran kebencian yang dibawakan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini hikmah Ramadan hari keenam berjudul Menjauhi Ujaran Kebencian (Hate Speech).

Ceramah Ramadan ini disampaikan oleh Menteri Agama Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA.

"Salah satu yang perlu dicermati jika hendak merawat kemabruran puasa ialah bagaimana menghindari ujaran kebencian (hate speech/HS).

Dalam kamus disebutkan: speech that attacks a persoan or group on the basis of race, religion, gender, or sexual orientation  (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi sksual). 

Dalam sosiologi masyarakat Indonesia HS lebih banyak diartikan sebagai ungkapan dan syiar kebencian yang dialamatkan kepada orang perorangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik. 

Istilah yang digunakan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian ialah “Ujaran Kebencian” sebgai terjemahan dari “Hate Speech”. HS bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Bisa dalam bentuk statemen, tulisan, karikatur, dan berbagai isyarat lain yang memompokan semangat kebencian dan antipasti kepada kelompok tertentu.

Yang paling sensitif adalah Religiuos-Hate Speech (RHS), yaitu ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya.

Sebuah tindakan dapat disebut RHS jika tindakan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategorikan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.

Ungkapan atau ujaran kebencian memang sesuatu yang tercela dan bisa merusak ketengan dan ketenteraman masyarakat, bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa, dan lebih berbahaya ialah bisa menimbulkan konflik dan perang terbuka.

Jika HS dibiarkan tanpa ada ketentuan yang mengaturnya maka akan bermuara kepada sebuah masyarakat yang berantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemmanusiaan.

Karena itu HS perlu ada penanganan yang secara terukur. Disebut terukur karena kalau penanganan HS ditangani secara berlebih berlebihan bisa juga menimbulkan kontra produktif untuk sebuah masyarakat demokratis.

Kita tidak ingin penangan HS menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreatifitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan yang dengan susah payah diperjuangkan.

Dalam bahasa agama, HS memiliki beberapa padanan. Di antaranya yang paling dekat ialah hasud.

Hasud dalam bahasa Arab berarti menghasut, memprovokasi orang lain agar ikut membenci musuhnya. Orang itu akan merasa puas saat melihat musuhnya terkapar dan tidak berdaya. 

Perbuatan hasud sangat tercela dalam Islam dan mungkin juga semua agama. Dalam Alquran Allah SWT mengajarkan dua perlindungan terhadap orang-orang hasad: 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved