Waktu Pencairan THR 2025 Khusus Karyawan Swasta, Cair Sebelum Idul Fitri

Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut

tribunnews.com
THR LEBARAN - Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut 

TRIBUNCIREBON.COM - Simak jadwal karyawan swasta mendapat tunjangan hari raya (THR).

THR menjadi hal yang ditunggu menjelang Idul Fitri.

Pada aturannya, perusahaan diharuskan untuk membayar THR menjelang hari raya.

Akan ada sanksi jika tak membayarkan THR tersebut.

Bagi karyawan swasta atau pekerja swasta, THR dipastikan akan cair pada Maret 2025.

"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).

Nah, kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025?

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1.017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved