Selama Ramadan 2025, ASN Pemkab Majalengka Masuk Pukul 06.30 WIB, Pulang Pukul 14.00 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menyesuaikan aturan jam kerja bagi para ASN selama Ramadan

tribun
ILUSTRASI ASN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menyesuaikan aturan jam kerja bagi para ASN selama Ramadan 2025 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menyesuaikan aturan jam kerja bagi para ASN selama Ramadan.


Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, jam kerja ASN saat Ramadan berlangsung selama tujuh jam.


Yakni, setiap Senin - Kamis masuk pada pukul 06.30 WIB, dan pulang pukul 14.00 WIB, sedangkan khusus Jumat masuk pukul 06.30 WIB kemudian pulang pukul 14.30 WIB.


Menurut dia, perbedaan jam pulang kantor ASN Pemkab Majalengka pada Jumat, karena waktu istirahatnya lebih panjang dari pukul 11.30 WIB - 13.00 WIB yang digunakan untuk salat Jumat.

Baca juga: Bupati Majalengka Terpilih Ingatkan ASN Harus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat


"Aturan ini diberlakukan sesuai Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 000.8.3/2/2025 Tahun 2025," kata Gatot Sulaeman saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (4/3/2025).


Ia mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Majalengka, Eman Suherman, tersebut, diatur mengenai jam istirahat pada Senin - Kamis berlangsung dari pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.


Karenanya, pihaknya mengakui, dalam sepekan total jam kerja ASN Pemkab Majalengka selama Ramadan berdasarkan penyesuaian tersebut paling sedikit selama 32,5 jam.


Selain itu, aturan jam kerja ASN Pemkab Majalengka selama Ramadan yang tertuang dalam surat edaran tersebut juga berlaku secara efektif sejak Senin (3/3/2025) kemarin.


"Surat edaran tersebut ditandatangani Pak Bupati pada Minggu (2/3/2025), dan berlaku secara efektif untuk seluruh ASN Pemkab Majalengka mulai Senin (3/3/2025)," ujar Gatot Sulaeman.

Baca juga: Viral ASN Dinas PUPR Joget-joget hingga Nyawer di Ruang Kerja Videonya Tersebar di Medsos


Dalam surat edaran itu disebutkan jam kerja perangkat daerah dan/atau unit kerjanya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, unit kerja perangkat daerah yang mengurusi bidang kesehatan, dan satuan pendidikan perangkat daerah ketentuan hari kerja efektif maupun jam kerjanya ditentapkan kepala perangkat daerah masing-masing.


Namun, harus ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi Penjabat Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi, dan tata laksana.


"Pengaturan waktu istirahat bagi pegawainya juga harus dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat," kata Gatot Sulaeman.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved