Kasus Pencurian dan Penipuan

Berkedok Razia Narkoba, Polisi Gadungan di Cirebon Bawa Kabur Motor, Terancam 4 Tahun Penjara

Berkedok Razia Narkoba, Polisi Gadungan di Cirebon Kunci Korban dan Kabur Bawa Motor

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
KASUS PENCURIAN DAN PENIPUAN- Dua tersangka atas inisial HP alias BW dan TS alias OP diamankan dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota atas kasus pencurian dan penipuan  

Namun, dua pelaku lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih buron.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit ponsel dan dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

Baca juga: Persebaya Hati-hati, Dua Pemain Andalan Persib Bandung yang Cedera Sudah Kembali Berlatih

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Ketika melancarkan aksinya, para pelaku ini tidak menggunakan seragam polisi."

"Jadi, mereka hanya mengaku sebagai polisi tanpa membawa atribut apa pun."

"Mereka menyasar masyarakat yang mudah tertipu dengan modus ini," jelas dia.

Baca juga: 4 Lagu Bertemakan Ramadhan Paling Hits di Sosial Media Ada Opick, Hadad Alwi hingga Maher Zain

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron.

 
 
 
 2 Lampiran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved