Kasus Pencurian dan Penipuan
Berkedok Razia Narkoba, Polisi Gadungan di Cirebon Bawa Kabur Motor, Terancam 4 Tahun Penjara
Berkedok Razia Narkoba, Polisi Gadungan di Cirebon Kunci Korban dan Kabur Bawa Motor
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Namun, dua pelaku lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih buron.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit ponsel dan dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Baca juga: Persebaya Hati-hati, Dua Pemain Andalan Persib Bandung yang Cedera Sudah Kembali Berlatih
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Ketika melancarkan aksinya, para pelaku ini tidak menggunakan seragam polisi."
"Jadi, mereka hanya mengaku sebagai polisi tanpa membawa atribut apa pun."
"Mereka menyasar masyarakat yang mudah tertipu dengan modus ini," jelas dia.
Baca juga: 4 Lagu Bertemakan Ramadhan Paling Hits di Sosial Media Ada Opick, Hadad Alwi hingga Maher Zain
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron.
2 Lampiran
30 Tema Islami Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Banyak Pilihan Cocok untuk Acara di Masjid |
![]() |
---|
Ikuti Arahan Bupati Eman, PUTR Majalengka Sukses Bangun Infrastruktur dan Bantah Monopoli Proyek |
![]() |
---|
Vario Hitam Dihantam KA Argomurya di Cirebon, Perempuan Pengendara Motor Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Indramayu, Dua Warga Purbalingga Meninggal, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Eliano Reijnders dan Reno Piscopo Merapat, Kabar Bursa Transfer Persib Bandung Terkini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.