Kasus Pencurian dan Penipuan

Berkedok Razia Narkoba, Polisi Gadungan di Cirebon Bawa Kabur Motor, Terancam 4 Tahun Penjara

Berkedok Razia Narkoba, Polisi Gadungan di Cirebon Kunci Korban dan Kabur Bawa Motor

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
KASUS PENCURIAN DAN PENIPUAN- Dua tersangka atas inisial HP alias BW dan TS alias OP diamankan dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota atas kasus pencurian dan penipuan  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan dengan modus polisi gadungan yang melakukan razia narkoba di tempat kos.

Dalam aksinya, pelaku mengunci korban di dalam kamar dan membawa kabur sepeda motor serta ponsel korban.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, bahwa dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan dua pelaku, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Tol Trans Jawa Membabat 2 Desa di Kecamatan Petanahan Kebumen, Dimulai dari Banyumas dan Purworejo

"Ya, kami Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi."

"Jadi di sini sudah diamankan tersangka atas inisial HP alias BW. Kemudian TS alias OP, sedangkan dua lagi masih DPO," ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (25/2/2025).

Modus yang dilakukan para pelaku adalah menyasar tempat kos secara acak, terutama di wilayah Argasunya dan Kedawung.

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang dan Pekalongan Hari Ini 25 Februari 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini

Mereka mendatangi kamar korban dengan mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan operasi narkoba.

Pelaku kemudian meminta korban untuk menjalani tes urine.

"Pada saat korban ke kamar kecil untuk buang air kecil ke dalam tabung tes urine, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci motor dan HP korban."

"Setelah itu, korban dikunci di dalam kamar, sementara pelaku melarikan diri membawa barang-barang milik korban," ucapnya.

Baca juga: Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Indramayu, Beri Arahan Kepada Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan polisi (LP) dari dua lokasi kejadian dengan modus yang sama.

Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui.

Pada Selasa (18/2/2025) pukul 20.00 WIB, Tim Khusus Polres Cirebon Kota menangkap HP alias BW di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon.

Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap TS alias OP di Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Namun, dua pelaku lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih buron.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit ponsel dan dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

Baca juga: Persebaya Hati-hati, Dua Pemain Andalan Persib Bandung yang Cedera Sudah Kembali Berlatih

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Ketika melancarkan aksinya, para pelaku ini tidak menggunakan seragam polisi."

"Jadi, mereka hanya mengaku sebagai polisi tanpa membawa atribut apa pun."

"Mereka menyasar masyarakat yang mudah tertipu dengan modus ini," jelas dia.

Baca juga: 4 Lagu Bertemakan Ramadhan Paling Hits di Sosial Media Ada Opick, Hadad Alwi hingga Maher Zain

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron.

 
 
 
 2 Lampiran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved