Pajak Naik Hingga Rapat dan Pertemuan Pemerintah Dibatasi, Pengusaha Hotel di Cirebon Khawatir

Kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha hotel di Kabupaten Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Pixabay
ILUSTRASI RAPAT DI HOTEL - Kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha hotel di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha hotel di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.


Ditambah dengan rencana kenaikan pajak hotel sebesar 12 persen, kebijakan ini dinilai dapat berdampak buruk pada sektor perhotelan dan ekonomi daerah yang bergantung pada kegiatan MICE (Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions).


Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, secara tegas menolak kebijakan tersebut.


Menurutnya, sektor MICE selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan hotel dan pajak daerah.

Baca juga: Realisasi Investasi di Kabupaten Majalengka Selama 2024 Tertinggi se-Wilayah III Cirebon


“Kami menolak kebijakan ini karena pajak daerah juga didapat dari sektor MICE."


"Kalau anggaran dipangkas, bagaimana nasib kami sebagai pelaku industri hospitality? Apa solusi yang diberikan pemerintah?” ujar Ida saat diwawancarai, Sabtu (15/2/2025).


Ida juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap tenaga kerja di sektor perhotelan.


Jika kegiatan rapat dan pertemuan pemerintah tidak lagi digelar di hotel, maka akan sulit bagi hotel-hotel untuk menutupi biaya operasional, yang pada akhirnya dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).


“Kalau hanya mengandalkan wisatawan, tidak akan cukup."


"Pemerintah jangan hanya mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi industri hotel dan restoran,” ucapnya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i mengatakan bahwa pemerintah daerah tengah mengkaji skema efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.


“Prinsipnya, Pemkab Cirebon akan menyesuaikan alokasi anggaran, termasuk perjalanan dinas, hak-hak pimpinan daerah, serta pelaksanaan kegiatan di hotel,” jelas Hilmy.


Ia menjelaskan, bahwa Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) masih menyusun strategi efisiensi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.


“Di tingkat nasional, target efisiensi mencapai 50 persen. Namun, di daerah, kami akan menyesuaikan besarannya agar tetap realistis,” katanya.

Baca juga: Jelang Ramadan, Anggota DPR RI Selly Salurkan Bantuan Untuk 21 Musala Terdampak Banjir di Cirebon


Hilmy menekankan bahwa Pemkab Cirebon akan berupaya agar efisiensi anggaran tidak berdampak pada sektor prioritas seperti infrastruktur dan irigasi, yang berperan penting dalam mendukung perekonomian masyarakat.


Selain itu, Pemkab Cirebon juga tengah mengkaji penerapan sistem administrasi berbasis digital sebagai upaya pengurangan penggunaan kertas (paperless), serta mempertimbangkan kebijakan mengenai kendaraan dinas sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


“Yang jelas, kami akan memastikan bahwa efisiensi anggaran tetap dilakukan secara bijak, tanpa mengorbankan sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved