Polisi di Cirebon Amankan 20 Tersangka Pengedar Narkoba, Termasuk Pasutri Bandar Sabu

Polres Cirebon Kota tengah aktif memburu para pengedar narkoba. Sudah 20 orang ditangkap dalam dua bulan terakhir.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
TANGKAP PENGEDAR NARKOBA - Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers, Jumat (14/2/2025). Satreskoba Polres Cirebon Kota menangkap 20 tersangka dalam operasi pemberantasan narkoba yang tersebut berlangsung dari Desember 2024 hingga awal Februari 2025. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sepasang suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar sabu di Kota Cirebon akhirnya diringkus polisi.

Mereka diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan terakhir.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, bahwa pasutri itu termasuk dalam 20 tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba oleh Satreskoba Polres Cirebon Kota

Operasi tersebut berlangsung dari Desember 2024 hingga awal Februari 2025.

“Dalam periode itu, kami menangani 19 kasus narkoba dengan total barang bukti berupa sabu seberat 137,41 gram, ekstasi 251 butir, ganja 1,66 gram, serta tujuh paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,20 gram," ujar Eko saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (14/2/2025).

Selain narkotika, polisi juga menyita 77.388 butir obat keras terbatas yang diduga diedarkan secara ilegal, serta barang bukti lain seperti telepon genggam, timbangan digital dan uang hasil transaksi narkoba.

Menurut Eko, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang haram tersebut, termasuk sistem tempel dan transaksi tanpa tatap muka.

Untuk obat-obatan farmasi ilegal, para pelaku lebih sering menggunakan sistem pembayaran tunai di tempat.

“Dari 20 tersangka, ada dua orang yang merupakan residivis kasus narkoba. Mereka tetap menjalankan bisnisnya meski sudah pernah dipenjara,” ucapnya.

Sementara itu, pasangan suami istri yang diamankan diduga aktif mengedarkan sabu serta obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Polisi masih mendalami jaringan mereka untuk mengungkap pemasok utama.

Eko menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan jenis narkoba yang mereka edarkan.

Pengedar ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.

Pengedar sabu dan ekstasi dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved