SNBP 2025

Lalai Soal SNBP Siswa, Apa Sanksi untuk SMAN 7 Cirebon? KCD: Bukan Kewenangan Kami

Abdul Fatah mengatakan, pihaknya hanya memberikan laporan kepada Disdik Jabar mengenai apa yang terjadi di lapangan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KCD WILAYAH X - Analis Kebijakan Ahli Muda KCD Pendidikan Wilayah X, Abdul Fatah, saat diwawancara di DPRD Kota Cirebon, Kamis (6/2/2025). Ia mengatakan soal sanksi untuk Kepala SMAN 7 Cirebon terkait SNBP bukan ranahnya. 

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menyampaikan beberapa rekomendasi, salah satunya meminta Kementerian Pendidikan RI agar tetap memberikan kesempatan bagi siswa SMAN 7 Cirebon untuk mendaftar SNBP.

"Setelah rapat tadi, muncul sejumlah rekomendasi. Pertama, kami memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan RI agar SMA Negeri 7 tetap bisa mendaftarkan siswanya yang berhak mengikuti SNBP," ujar Harry.

Selain itu, DPRD juga meminta Gubernur Jawa Barat dan Disdik Jabar melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.

"Kami juga menegaskan bahwa tidak boleh ada intimidasi terhadap siswa yang melakukan aksi atau protes terkait permasalahan ini."

"Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun, seperti SPP, serta tidak boleh ada penahanan dana Program Indonesia Pintar (PIP)," ucapnya.

Baca juga: Jika Gagal Daftar SNBP, Siswa SMAN 7 Cirebon Minta Kompensasi, Sekolah Janjikan Bimbel Gratis

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved