Gaji ke13 PNS

Gaji ke-13 dan 14 PNS Bakal Dihapus Tahun 2025? Ini Jawaban Menkeu Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa gaji ke-13 dan 14 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal tetap cair tahun ini

tribunnews.com
GAJI KE-13 PNS - Ilustrasi gaji ke -13. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa gaji ke-13 dan 14 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal tetap cair tahun ini 

TRIBUNCIREBON.COM- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa gaji ke-13 dan 14 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal tetap cair tahun ini. 

Sebelumnya, beredar informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang akan dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

Ketika ditanya apakah gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 akan tetap cair, Sri Mulyani menjawab singkat. 

"Insya Allah ya," ucapnya. 

Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN.

Meski demikian, Menkeu belum dapat memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak. 

"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," katanya usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya.

 Bahkan, Sri Mulyani menyebut, THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan. 

Baca juga: Baznas Majalengka Sebut Penetapan Besaran Zakat Fitrah Diawali Survei Harga Beras ke Sejumlah Pasar

Namun, bendahara negara itu, belum bisa memberikan waktu pasti kapan pemberian THR dan gaji ke-13. 

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas Sri Mulyani.

Baca juga: Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Menko Airlangga dan Menpan RB Bilang Begini

Dalam kesempatan berbeda, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan, persiapan untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dilakukan.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

Airlangga menegaskan, keputusan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 2025 berada di tangan Kementerian Keuangan.

 Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, juga buka suara terkait isu peniadaan gaji ke-13 dan 14.

Menurutnya, gaji ke-13 dan 14 masih dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini, Rabu.

Kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 ini, lanjut Rini, sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait.

Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS) dan penerima pensiun. 

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

Diketahui, sempat beredar informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Polres Subang Obrak Abrik 5 Tempat Peredaran Farmasi Ilegal di Wilayah Pantura, 6 Pelaku Diamankan

Kabar disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," keterangan pesan yang beredar. 

Isu ini, mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Aplikasi X, memang ada sejumlah warganet yang membicarakan soal gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. 

Ada yang memberikan kritikan dan sanggahan terkait isu tersebut.

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

Sementara gaji ke-14 atau disebut tunjangan hari raya (THR), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP. 

Namun tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nitis Hawaroh, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags
PNS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved