Al-Quran Jadi Pengikat Ikrar Dua Napiter Lapas Kelas II Karawang Kembali ke NKRI

Kedua narapidana terorisme itu mengucap sumpah kembali setia kepada NKRI.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
NAPITER IKRAR SETIA - Syahrul (45) narapidana terorisme Lapas Kelas II A Karawang tengah mengucapkan ikrar kembali ke NKRI di bawah Alquran. Acara ini digelar di Aula Lapas Kelas II A Karawang, Kamis (6/2/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Sebuah Al-Quran diletakkan di atas kepala dua pria berpakaian kemeja putih dan celana hitam oleh petugas juru sumpah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang.

Masing-masing pria itu mengucapkan ikrar kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bawah Al-quran.

Alquran menjadi alat pengikat janji dua narapidana terorisme (napiter) Syahrul (45) dan Ariadi (40) di dalam ruangan Aula Lapas Karawang.

Wajah keduanya begitu serius.

Matanya menyorot tajam menunjukkan perhatian yang mendalam, postur tubuhnya tegak.

Mereka kemudian mencium bendera putih dan menandatangani perjanjian ikrar di hadapan sejumlah saksi dari berbagai perwakilan pemerintah seperti dari Lembaga Pemasyarakatan, Kesbangpol, Kepolisian, Kodim, Densus 88 dan BIN.

Syahrul dan Ariadi ditangkap beberapa tahun silam karena terlibat jaringan JI. 

Mereka mengucapkan sumpah untuk melepas baiat mereka sebelumnya dengan kembali kepada NKRI dan tidak akan melakukan kegiatan terorisme, radikalisme, dan ekstremisme.

Syahrul seorang pedagang susu kedelai di Sumatera Utara.

Sejak kecil dia ikut dengan kakak iparnya. Kemudian pada saat sekolah menengah atas dia mulai dikenalkan dengan doktrin terorisme.

Syahrul pun kemudian masuk ke dalam JI. Hingga akhirnya dia ditangkap pada tahun 2022 bersama dengan 14 orang lainnya termasuk Ariadi di dalamnya.

Dia kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara dan Syahrul pun divonis 3 tahun penjara dan di tahan di Rutan Cikeas, setelah itu pada Bulan 9 Tahun 2024 bersama Ariadi, Syahrul dipindahkan ke Lapas Kelas II A Karawang.

"Saya terus mendapatkan pencerahan dan akhirnya saya yakin untuk kembali berikrar ke NKRI," kata dia, Kamis (6/2/2025).

Selama ditahan, Syahrul harus meninggalkan satu orang istri dan lima orang anaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved