Nauval Farisi Napi Terorisme Asal Jakarta Bebas Bersyarat dari Lapas Majalengka, Ini Kata Kalapas
Kalapas Kelas II B Majalengka Wawan Irawan menjelaskan mengenai bebas bersyaratnya Nauval Farisi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Nauval Farisi bin Hambali (37), narapidana terorisme asal Jakarta resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas II B Majalengka.
Pelaksanaan pembebasan bersyarat dilaksanakan pada Selasa (18/7/2023) kemarin dengan menghadiri unsur terkait, seperti Tim Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia.
"Ya, kemarin kami melaksanakan pembebasan bersyarat kepada napiter bernama Nauval Farisi bin Hambali."
"Sebelum dilaksanakan pembebasan bersyarat WBP tersebut, telah dihadapkan ke Bapas Kelas I Cirebon untuk diteruskan ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Majalengka untuk diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta selatan sebagai pihak pengawasan," ujar Kepala Lapas Majalengka, Wawan Irawan, Rabu (19/7/2023).
Menurutnya, pembebasan bersyarat dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1179.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 13 Juli 2023.
Adapun dasar-dasar pembebasan bersyarat diatur dalam undang-undang pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Dan juga peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Wawan menyampaikan, bahwa napiter tersebut jauh-jauh hari sebelumnya juga telah melakukan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengucapan ikrar saat itu dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali.
"Saat itu sebelum menyatakan ikrarnya, Nauval menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya."
"Di hadapan saksi, Nauval menyatakan ikrar setia NKRI dari lubuk nurani hatinya yang dalam. Setelah membaca ikrar, Nauval membubuhkan tanda tangan pada naskah bermaterai dan tak lupa mencium bendera Indonesia," ucapnya.
Nauval sendiri merupakan napiter asal Jakarta yang pernah menjadi anggota FPI Indonesia.
Pria berusia 37 tahun itu ditangkap Densus 88 antiteror di Jakarta.
Dia divonis 3 tahun dan pernah ditahan di Rutan Metro Jaya, kemudian dipindah ke Lapas Majalengka belum lama ini.
Al-Quran Jadi Pengikat Ikrar Dua Napiter Lapas Kelas II Karawang Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Lapas Kelas I Cirebon Juara 1 Lomba Musikalisasi Puisi Napiter di HUT BNPT |
![]() |
---|
Tanggal Cantik 2-2-24 Jadi Saksi 3 Narapidana Terorisme di Lapas Indramayu Ucap Ikrar Setia NKRI |
![]() |
---|
Petugas Gabungan Razia Lapas Kelas IIB Majalengka, Temukan Sejumlah Barang Terlarang |
![]() |
---|
Bantu Penuhi Stok Darah PMI, Petugas Lapas Kelas IIB Majalengka Ikut Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.