Nauval Farisi Napi Terorisme Asal Jakarta Bebas Bersyarat dari Lapas Majalengka, Ini Kata Kalapas

Kalapas Kelas II B Majalengka Wawan Irawan menjelaskan mengenai bebas bersyaratnya Nauval Farisi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
Nauval Farisi napi terorisme yang telah bebas bersyarat dari Lapas Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Nauval Farisi bin Hambali (37), narapidana terorisme asal Jakarta resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas II B Majalengka.

Pelaksanaan pembebasan bersyarat dilaksanakan pada Selasa (18/7/2023) kemarin dengan menghadiri unsur terkait, seperti Tim Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia.

"Ya, kemarin kami melaksanakan pembebasan bersyarat kepada napiter bernama Nauval Farisi bin Hambali."

"Sebelum dilaksanakan pembebasan bersyarat WBP tersebut, telah dihadapkan ke Bapas Kelas I Cirebon untuk diteruskan ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Majalengka untuk diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta selatan sebagai pihak pengawasan," ujar Kepala Lapas Majalengka, Wawan Irawan, Rabu (19/7/2023).

Menurutnya, pembebasan bersyarat dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1179.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 13 Juli 2023. 

Adapun dasar-dasar pembebasan bersyarat diatur dalam undang-undang pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Dan juga peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Wawan menyampaikan, bahwa napiter tersebut jauh-jauh hari sebelumnya juga telah melakukan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pengucapan ikrar saat itu dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali.

"Saat itu sebelum menyatakan ikrarnya, Nauval menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya."

"Di hadapan saksi, Nauval menyatakan ikrar setia NKRI dari lubuk nurani hatinya yang dalam. Setelah membaca ikrar, Nauval membubuhkan tanda tangan pada naskah bermaterai dan tak lupa mencium bendera Indonesia," ucapnya.

Nauval sendiri merupakan napiter asal Jakarta yang pernah menjadi anggota FPI Indonesia.

Pria berusia 37 tahun itu ditangkap Densus 88 antiteror di Jakarta.

Dia divonis 3 tahun dan pernah ditahan di Rutan Metro Jaya, kemudian dipindah ke Lapas Majalengka belum lama ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved