Saudara Kandung di Anjatan Indramayu Diringkus Gegera Bisnis Ganja, Pemasoknya Ikut Diciduk
Polisi menangkap tiga pengedar ganja di Anjatan, Indramayu. Dua di antaranya adalah saudara kandung.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
“Di rumah R, kami menemukan satu paket ganja kering yang dilakban coklat dan dibungkus plastik kuning, serta satu paket ganja kering yang dibungkus kertas putih dan dililit lakban,” ujar dia.
Kepada polisi, R mengaku mendapat ganja dari rekannya di Jakarta. Pelaku saat ini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Di sisi lain, disampaikan Tatang, dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan total barang bukti ganja kering dengan berat brutto 582,12 gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat satu dan atau Pasal 111 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama,” ujar dia.
Baca juga: TERANCAM 20 Tahun Penjara, Polisi Bongkar Modus Transaksi Ganja Kering via Medsos di Indramayu
Lucky Hakim Ingin Lepas Biawak di Sawah Indramayu Untuk Basmi Tikus: Bisa Kembalikan Rantai Makanan |
![]() |
---|
Nasib Pengusaha Penggilingan Beras Modal Kecil di Indramayu, Berburu Gabah Dengan Harga Tinggi |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 14 Agustus 2025, Desa Cemara dan Perempatan Karangturi |
![]() |
---|
Naik Penyidikan, Polres Indramayu Bentuk Tim Khusus Kasus Kematian Putri Apriyani |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 14 Agustus 2025, Desa Cemara dan Perempatan Karangturi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.