Pilkada Kabupaten Cirebon 2024

MK Tolak Gugatan Paslon 4, Imron-Agus Kurniawan Hampir Pasti Pimpin Kabupaten Cirebon

Fery Ramadhan mengatakan pihaknya sudah yakin jika gugatan tersebut akan ditolak oleh MK.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa/Tangkapan Layar
SIDANG DI MK - Kuasa hukum paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Cirebon Imron-Agus Kurniawan, Fery Ramadhan, saat sidang di MK. Ia mengatakan keputusan MK yang menolak gugatan paslon lain, Selasa (4/2/2025), merupakan kemenagan warga Kabupaten Cirebon. 

"Ini bukan hanya kemenangan paslon nomor 2, tetapi juga kemenangan rakyat Kabupaten Cirebon," katanya.

Diketahui, sidang pleno putusan sengketa Pilbup Cirebon 2024 digelar di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

"Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Tribun, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Paslon 04 Pilkada Kabupaten Cirebon Akan Upayakan Upaya Hukum Lain

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved